Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan penghitungan untuk ganti kerugian terhadap tanaman produktif dan lahan masyarakat yang tertimbun sampah dari longsoran TPA Regional Payakumbuh.
"Ganti kerugian ini butuh proses penghitungan dari OPD terkait maupun tim appraisal sesuai mekanisme yang berlaku. Kita tunggu dulu hasil penghitungannya," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Padang, Rabu.
Ia mengatakan berdasarkan tinjauan tim ke lapangan, memang ada lahan pertanian yang sedang ditanami itu tertimbun oleh material longsor berupa sampah. Ada juga lahan nonproduktif masyarakat lainnya yang tertimbun.
Baca juga: Tanah longsor berdampak pada 138 keluarga di di Desa Sukamulya Purwakarta
Penghitungan antara lahan produktif dan nonproduktif itu, kata dia, berbeda, namun hal itu secara teknis akan ditangani oleh Dinas Pertanian dan tim appraisal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar Tasliatul Fuaddi mengatakan pihaknya bersama lintas OPD sudah turun ke lapangan dan telah menyusun laporan untuk gubernur.
Terkait dengan material longsor dari TPA Regional Payakumbuh yang menimbun lahan milik masyarakat, untuk lahan produktif telah dihitung oleh Dinas Pertanian Sumbar. Namun untuk lahan nonproduktif membutuhkan penghitungan lebih lanjut dari tim appraisal.
Baca juga: Kerugian bencana pada 2023 di Sukabumi mencapai Rp9,86 miliarB
aca juga: BPBD Purwakarta sebut 37 bencana alam terjadi pada November 2023
"Kita akan rapatkan lagi bagaimana mekanisme ganti kerugian ini sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Tim Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) Sumbar yang turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi data bencana longsor di TPA Regional Payakumbuh menemukan material longsor menimbun areal pertanian dan menyebabkan puso panen pada tanaman padi mencapai 2,24 ha dan cabai 0,35 ha.
Pemprov Sumbar siapkan ganti rugi lahan tertimbun longsor TPA Payakumbuh
Rabu, 10 Januari 2024 13:33 WIB
Ganti kerugian ini butuh proses penghitungan dari OPD terkait maupun tim appraisal sesuai mekanisme yang berlaku.