Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kepolisian Resor Bogor mengungkapkan kasus kecelakaan yang menyebabkan ibu dan anak tewas di tertimpa truk atau angkutan khusus tambang di Desa Gorowong, Parungpanjang, Bogor.
Kanit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Ipda Angga Nugraha di Cibinong, Bogor, Senin, mengungkapkan bahwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi saat Isnawati (34) membonceng anak perempuannya menggunakan sepeda motor melintasi Jalan Raya Sudamanik, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, pada Minggu (17/12), pukul 15.30 WIB."Korban meninggal dua orang, sedangkan luka ringan satu orang," kata Angga.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut melibatkan tiga kendaraan, dua truk tambang dan satu sepeda motor. Saat itu, sebuah truk dengan nomor polisi B 9561 FPA yang dikendarai Suryadi Sudirja (27) sedang melintas searah dengan sepeda motor yang dikendarai Isnawati dari arah Parungpanjang menuju Ciomas.
Baca juga: Tragis, kecelakaan truk tewaskan satu keluarga di Mukomuko
Baca juga: Kecelakaan dump truk dan sepeda motor tewaskan empat remaja di Tulungagung
Kemudian, di pertigaan Kampung Rewod truk bermuatan batu yang dikendarai Suryadi tak terkendali dan terguling menimpa Isnawati bersama anaknya saat berpapasan dengan truk bernomor polisi B 9903 PYT yang belum diketahui identitas pengendaranya.
"Truk tronton tersebut membanting stir kanan lalu terguling dan menimpa sepeda motor, serta menabrak Colt diesel yang dari arah Parung Panjang menuju Cigudeg," paparnya.
Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 160 tahun 2023 tentang jam operasional angkutan khusus tambang.
Baca juga: Kecelakaan beruntun, Polisi tetapkan sopir jadi tersangka
Perbup tersebut menggantikan Perbup nomor 120 tahun 2021. Jam operasional kendaraan angkutan khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 WIB – 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.
Melalui Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Bogor menyesuaikan jam operasional di daerahnya dengan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.(KR-MFS)