Cianjur (ANTARA) - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat angka pernikahan dini masih tinggi setiap tahun, sekitar 100 pasangan, sehingga berbagai upaya dilakukan untuk menekan angka tersebut.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cianjur Ahmad Mutawali di Cianjur, Sabtu, mengatakan sosialisasi digencarkan ke sekolah-sekolah mulai dari tingkat SMP dan SMA atau sederajat, untuk menekan angka pernikahan usia dini, sehingga mereka tidak memilih nikah pada usia muda karena berbagai pertimbangan.
"Pernikahan dini adalah akad nikah yang dilangsungkan pada usia di bawah kesesuaian aturan yang berlaku, di mana pria dan wanita sudah berumur 19 tahun," katanya.
Baca juga: Dinkes Cianjur minta orang tua tidak izinkan anak nikah dini karena rentan KDRT
Baca juga: Wapres berharap MA tak obral surat dispensasi pernikahan dini
Hal tersebut, ungkap dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika laki-laki dan perempuan sudah berumur 19 tahun.
Pencegahan pernikahan dini merupakan tugas dari DPPKBP3A Kabupaten Cianjur. Meski pihaknya belum mengantongi data pasti setiap tahun, tercatat setiap tahun lebih dari 100 pasangan menikah dengan usia di bawah 19 tahun.
"Setiap bulannya langkah antisipasi melalui sosialisasi kami lakukan ke sekolah yang ada di Cianjur, termasuk ke pelosok selatan, agar anak dan orang tua tidak sampai memilih menikah pada usia yang belum sesuai ketentuan," katanya.
Baca juga: Pernikahan dini picu tingginya angka perceraian
Menikah dalam usia dini, kata dia, dapat menjadikan perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lebih rentan karena pemikiran pasangan yang belum matang, alat reproduksi yang belum stabil, dan berbagai pertimbangan lainnya.
"Mengenai data pasti angka pernikahan dini, kami belum bisa menyebutkan secara detail karena banyak masyarakat tidak melaporkan atau melakukan pencatatan pernikahan secara resmi ke desa, kecamatan dan Kantor Urusan Agama (KIA) karena usia anak di bawah umur," katanya.
Pihaknya meminta orang tua di Cianjur tidak menikahkan anaknya yang masih berusia dini karena berbagai pertimbangan, termasuk masa depannya dengan menuntaskan pendidikannya minimal SMA atau sederajat.
Pemkab Cianjur lakukan berbagai upaya tekan angka pernikahan dini
Sabtu, 21 Oktober 2023 17:20 WIB
Pernikahan dini adalah akad nikah yang dilangsungkan pada usia di bawah kesesuaian aturan yang berlaku, di mana pria dan wanita sudah berumur 19 tahun.