Jakarta (Antara Megapolitan) - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menilai bahwa putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) tentang status sumbangan uang kembalian belanja dari konsumen oleh perusahaan ritel sebagai badan publik adalah salah alamat.
"Karena perusahaan ritel adalah korporasi swasta terbuka, tapi bukan badan publik," kata Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey di Jakarta, Rabu.
Pada paparan "Outlook 2016" ritel di Indonesia, didampingi Sekjen Aprindo Solihin dan jajaran pengurus lainnya, ia menekankan bahwa asosiasi menyatakan kurang tepat dengan status salah satu anggotanya, yakni PT Sumber Alfaria Trijaya (Tbk) (Alfamart) yang ditetapkan KIP sebagai badan publik karena menggalang dana masyarakat.
Ia menyebutkan Ia menyebutkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik, pada Pasal 1 Ayat (3), bahwa badan publik merupakan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Menurut dia, penggalangan dana masyarakat yang dilakukan ritel modern melalui sebagian uang kembalian konsumen saat berbelanja hanya bertujuan untuk membantu yayasan atau organisasi nirlaba guna mendapatkan donasi agar dapat menjalankan berbagai aksi kemanusiaan di Indonesia.
"Jadi, peritel hanya menerima dan menyalurkan saja. Seluruh dana konsumen yang terkumpul sepenuhnya diserahkan ke pihak yayasan yang ditunjuk peritel, dan sepenuhnya kami percayakan kepada pihak yayasan," katanya.
Peritel, kata dia, secara mandiri telah mengumumkan secara berkala nilai sumbangan yang terkumpul melalui sarana di tokok maupun publikasi melalui berbagai media, baik cetak, dalam jaringan (online), elektronik, dan media sosial.
Sedangkan terkait laporan rinci, katanya, merupakan tanggung jawab pihak yayasan penerima untuk membuat laporan yang diteruskan kepada Kementerian Sosial sebagai pemberi izin.
"Peritel telah cukup menyampaikan informasi ke publik terhadap hasil dan penyaluran donasi konsumen dengan berbagai cara kreatuf sesuai kebijakan masing-masing peritel. Jadi, kami hanya mengumpulkan dana dan disalurkan ke pihak yayasan dan masing-masing yayasan penerima punya kewajiban secara berkala untuk dilakukan audit oleh akuntan publik," katanya.
Pihaknya meminta KIP seharusnya melakukan klarifikasi secara cermat kepada pihak-pihak terkait, di antaranya yayasan pengelola bantuan yang ditunjuk Alfamart seperti Palang Merah Indonesia (PMI), Badan PBB untuk anak (UNICEF), Yayasan Kasih Anak Kanker Indonesia (YKAKI), Kick Andy Foundation (KAF), dan lainnya, serta pihak pemerintah, yakni Kemensos yang memberikan izin penggalangan dana tersebut.
"Putusan sebaiknya tidak berdasarkan aduan dari pihak masyarakat atau LSM selalu pemohon dan pihak Alfamart selalu termohon saja. Informasi yang lebih akurat dan komprehensif sangat diperlukan agar keputusan KIP tidak merugikan banyak pihak," kata Roy N Mandey.
Sebelumnya, KIP memutuskan bahwa status PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk sebagai badan publik harus memenuhi permohonan untuk membuka 11 informasi perusahaan terkait penggalangan dana donasi yang diajukan konsumennya, Mustholih (36).
Majelis Komisioner (MK) KIP memutuskan informasi penggalangan dana donasi dari konsumen mini market Alfamart harus dibuka kepada publik.
Ketua MK KIP Dyah Aryani beranggotakan Yhannu Setyawan dan Evy Trisulo bersama mediator John Fresly dan Panitera Pengganti Ahmad Derobi membacakan putusan secara bergantian di Ruang Rapat KIP Jakarta pada Senin (19/12).
Sementara itu salah satu anggota MK KIP Evy Trisulo mengajukan "dissenting opinion" (pendapat berbeda) mengenai putusan sengketa informasi antara pemohon Mustolih Siradj terhadap termohon PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk. (Alfamart) itu.
Alasannya, termohon tidak menggunakan dana APBN ataupun APBD dalam menjalankan kegiatan bisnisnya sehingga termohon tidak bisa dikategorikan sebagai Badan Publik yang dapat dibuka informasinya ke publik.
"Dissenting opinion dari salah satu anggota MK itu tidak mempengaruhi putusan KIP agar termohon segera membuka informasi tentang sumbangan uang kembalian belanja dari konsumen yang melakukan transaksi di Alfamart seluruh Indonesia.
Untuk itu, MK dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Dengan demikian, termohon Alfamart diperintahkan segera mengumumkan jumlah uang donasi dari konsumen serta menjelaskan penggunaan uang tersebut.
Aprindo Nilai Putusan KIP Salah Alamat
Kamis, 29 Desember 2016 10:52 WIB
Karena perusahaan ritel adalah korporasi swasta terbuka, tapi bukan badan publik.