Jakarta (Antara Megapolitan) - Pemerintah melalui Kementerian ESDM, menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) periode Januari-Maret 2017 tetap.
"Harga premium, solar dan minyak tanah sesuai arahan Presiden, untuk sementara ditetapkan tidak naik dulu," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Jonan menuturkan, keputusan itu diambil pemerintah sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat. Sesuai Permen ESDM Nomor 4/2015, pemerintah mengevaluasi harga BBM jenis solar dan premium setiap tiga bulan.
"Kira-kira dalam tiga bulan ini kami evaluasi untuk tidak dinaikkan lebih dahulu. Ini upaya pemerintah yang luar biasa untuk membantu daya beli masyarakat agar tidak menurun," ujarnya.
Namun, mantan Menteri Perhubungan itu mengaku akan melihat perkembangan harga minyak dunia pada Januari-Februari 2017.
"Januari atau Februari kita akan lihat perkembangannya," imbuhnya.
Dengan ketetapan tersebut, maka harga jual jenis BBM tertentu, dan jenis BBM khusus penugasan tetap, yakni premium sebesar Rp6.450 per liter, solar bersubsidi tetap Rp5.150 per liter sedangkan minyak tanah Rp2.500 per liter.
Harga BBM Januari-Maret 2017 Tetap
Selasa, 20 Desember 2016 15:44 WIB
Harga premium, solar dan minyak tanah sesuai arahan Presiden, untuk sementara ditetapkan tidak naik dulu.