Sukabumi (Antara Megapolitan) - Anggota Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menyita 70 paket kecil sabu siap edar dari seorang pengedar narkoba yang ditangkap di Kampung Kuta Pasir, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
"Total berat dari puluhan paket sabu tersebut sebanyak 33 gram yang masing-masing satu paket di simpan oleh tersangka dalam plastik bekas bungkus kopi dan 69 paket lainnya disembunyikan di dalam tas," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus dalam siaran persnya, Rabu.
Informasi yang dihimpun Antara, tersangka diketahui bernisial EM (21) alias Peteng yang tinggal di Kampung Kutapasir, RT 02/11, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh.
Pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota pada Selasa (13/12) sekitar pukul 14.30 WIB berawal dari informasi warga yang menyebutkan di Jalan A R Hakim, Kelurahan Sriwedari sering terjadi transaksi narkoba.
Menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah pengedar narkoba ini, polisi menemukan puluhan paket kecil sabu yang terbungkus plastik krip bening siap edar.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital merk camry warna hitam yang digunakan tersangka untuk menimbang barang haram tersebut. Setelah menemukan barang bukti, pemuda tersebut langsung dibawa ke Markas Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami juga memeriksa urine EM untuk mempekuat penyidikan terkait kasus peredaran narkoba. Anggota kami masih berada di lapangan untuk memburu pemasok sabu kepada tersangka," tambah Yusri.
Adapun pasal yang dijeratkan kepada tersangka yakni Pasal 112 (2) jo 114 (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Polres Sukabumi Kota Sita 70 Paket Sabu
Rabu, 14 Desember 2016 13:36 WIB
Kami juga memeriksa urine EM untuk mempekuat penyidikan terkait kasus peredaran narkoba.