Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyegel sebuah pabrik di wilayah Gunungputri, Bogor, lantaran limbahnya tidak terkelola dengan baik sehingga mencemari aliran Sungai Cileungsi.
"DLH melakukan pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line), artinya menutup sementara lokasi instalasi pengolahan air limbah perusahaan tersebut," kata Kabid Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor Gantara Lenggana di Bogor, Kamis.
Ia menjelaskan, selain menyegel dan memasang papan berisi larangan, petugas juga melakukan penutupan permanen saluran limbah yang mengalir langsung ke Sungai Cileungsi.
Konsekuensinya, kata dia, pengelola pabrik tersebut harus melakukan perbaikan dan pemulihan terhadap media yang terkontaminasi limbah.
Baca juga: Polres Bogor ikut selidiki penyebab ribuan ikan mati di Sungai Cileungsi
Baca juga: KP2C duga ribuan ikan mati di Sungai Cileungsi Bogor akibat limbah B3
"Perusahaan juga harus segera membersihkan saluran-saluran yang telah terkontaminasi limbah di sekitar Sub DAS Cileungsi yang berdekatan dengan perusahaan tersebut," ujarnya.
Gantara menyebutkan bahwa selama proses perbaikan dan pemulihan terhadap media yang terkontaminasi limbah, perusahaan harus melaksanakan kerja sama dengan pihak lain pengolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang telah mengantongi izin.
“Jika tidak dilakukan sesuai waktu yang ditentukan dan terbukti tidak mematuhi aturan, ada langkah-langkah lanjutan, seperti nanti bisa ke arah pembekuan dan pencabutan persetujuan lingkungan bahkan perizinan berusaha," kata Gantara.
Baca juga: KP2C wakili sampaikan aspirasi percepatan normalisasi lanjutan normalisasi sungai Cileungsi-Cikeas
Aturan yang ia maksud berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar menaati aturan-aturan terkait dengan pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengelolaan limbah B3 sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Masyarakat dan seluruh stakeholder harus bersama-sama bergandengan tangan, mendukung optimalisasi penanganan pencemaran lingkungan yang ada di DAS Cileungsi,” tuturnya.
Pemkab Bogor segel sebuah pabrik yang cemari aliran Sungai Cileungsi
Jumat, 25 Agustus 2023 8:26 WIB
DLH melakukan pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line), artinya menutup sementara lokasi instalasi pengolahan air limbah perusahaan tersebut.