Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melindungi penyelenggara Pemilu 2024 melalui program perlindungan dari BPJAMSOSTEK setempat.
"Rapat lanjutan kesiapan pemilu kali ini membahas upaya pemerintah daerah mengakomodir pekerja penyelenggara pemilu agar bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bekasi Encep Suprihatin Jaya di Cikarang, Senin.
Dia menjelaskan asuransi jaminan sosial tersebut dinilai perlu diberikan kepada petugas penyelenggara pemilu agar mereka merasa lebih aman dan nyaman karena telah terlindungi manfaat program BPJAMSOSTEK, terlebih jika berkaca pada kejadian Pemilu 2019.
"Berdasarkan hasil pemilu lalu, banyak terjadi kecelakaan yang dialami KPPS, PPS, dan Bawaslu. Untuk itu, kita akan memberikan solusi melalui asuransi BPJS. Jika terjadi hal seperti itu maka dari sudut pendanaan kita harus meng-counter dan memberikan jalan melalui BPJS," katanya.
Baca juga: KPU Bekasi ajak mahasiswa terlibat jadi penyelenggara Pemilu 2024 mendatang
Kasubid Pemerintahan Bappeda Kabupaten Bekasi Lukman Salamun mengatakan pihaknya baru menerima disposisi dari Penjabat Bupati Bekasi terkait permohonan bantuan untuk pembiayaan dua program BPJAMSOSTEK bagi penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu.
"Tentu kami akan membahas lebih lanjut bersama Tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) karena kemungkinan akan disesuaikan periode pemberian JKK (jaminan kecelakaan kerja) dan JKM (jaminan kematian) mengikuti tahapan perencanaan," ucapnya.
Lukman mengaku terkait alokasi pendanaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi 2023, maka pihaknya akan mencoba mendorong melalui perubahan APBD 2023 atau berlaku efektif Bulan Oktober-Desember 2023.
Baca juga: DPRD Bekasi dorong penyelenggara Pemilu tingkatkan partisipasi pemilih
"Mudah-mudahan apabila ada ketersediaan dana di Pemerintah Kabupaten Bekasi bisa segera terealisasi," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Hendrayanto mengatakan salah satu agenda dalam rapat membahas mengenai perlindungan anggota KPU dan Bawaslu dari risiko-risiko pekerjaan.
"Alhamdulillah tanggapan pemda sangat positif dan berupaya melindungi teman-teman, baik di KPU dan Bawaslu. Jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat ada penandatanganan nota kesepahaman, baik dari KPU maupun Bawaslu," katanya
Baca juga: 1.428 calon panitia pemungutan suara Bekasi ikut tes komputer
Hendrayanto menjelaskan terkait perlindungan tersebut terdapat dua program yang akan diikutsertakan, yaitu perlindungan risiko kematian maupun risiko kecelakaan kerja.
"Seperti semisal ada yang mengalami risiko kematian, maka ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp40 juta," kata dia.