Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengajak Perumda air minum daerah itu yakni Tirta Gemilang untuk studi banding ke PDAM Tirta Bhagasasi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat Endra Yama Putra mengatakan kunjungan kerja ini dalam rangka menjalin sinergi sekaligus mengetahui pola kerja dan pelayanan air bersih yang diaplikasikan PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi.
"Terima kasih, kami diterima dengan baik. Kunjungan ini dalam rangka study comparative tentang pelayanan air bersih di PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi," kata Endra Yama di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Endra Yama mengaku ingin mengetahui pola kerja perusahaan air minum daerah Kabupaten Bekasi dalam melayani dan mencukupi kebutuhan air bersih bagi masyarakat setempat mengingat cakupan pelayanan di daerah itu relatif besar.
Selain mendapatkan informasi pelayanan, kunjungan rombongan Kabupaten Pasaman Barat ini juga dalam rangka menggali informasi perihal skema penyertaan modal dari pemerintah daerah agar mampu menjangkau pelayanan air bersih seluruh masyarakat.
Kemudian bagaimana sistem birokrasi yang diterapkan manajemen PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi kepada para pegawai, termasuk upaya mendisiplinkan karyawan baik di kantor pusat maupun cabang.
"Mudah-mudahan melalui pertemuan ini bisa menjalin silaturahmi yang baik ke depan. Banyak hal positif yang bisa kami adopsi dari PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi ini," katanya.
Direktur Teknik PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Johny Dewanto memaparkan secara singkat terkait kondisi pelanggan, cakupan wilayah pelanggan, pemisahan aset dengan Pemerintah Kota Bekasi, hingga proses perubahan menjadi Perumda.
Johny menjelaskan PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Selain itu juga ada kerja sama investasi dengan badan usaha swasta dalam membangun Instalasi Pengolahan Air (IPA) serta jaringan.
Kerja sama dengan pihak swasta itu sesuai aturan yang berlaku dan saling menguntungkan. Dari penyertaan modal pemerintah daerah dan kerja sama investasi ini, PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi kini sudah mampu melayani lebih dari 300.000 pelanggan.
Sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 terkait BUMD, PDAM harus memberikan manfaat bagi kehidupan dan perkembangan, serta kemajuan perekonomian masyarakat. Apabila perubahan PDAM Tirta Bhagasasi menjadi perusahaan umum daerah sudah terealisasi, maka keuntungan harus diperoleh demi kemajuan perusahaan.
"Saat ini perubahan menjadi Perumda sudah masuk dalam program legislasi daerah di DPRD Kabupaten Bekasi, tinggal disahkan dalam waktu dekat. Kami kebut begitu pemisahan aset dan kepemilikan dengan Pemerintah Kota Bekasi selesai dilakukan akhir tahun lalu," katanya.