Depok (ANTARA) - Anggota Komisi B DPRD Depok, Jawa Barat Qurtifa Wijaya mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor akan naik 10 persen tahun depan.
Kenaikan PAD 10 persen diatur dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disetujui oleh DPRD Depok.
"Masih menunggu masukan dan arahan dari beberapa kementerian dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat lalu selanjutnya disahkan menjadi perda," kata Qurtifa Wijaya di Depok, Senin.
Qurtifa Wijaya menjelaskan pendapatan asli daerah dari pajak bermotor sekarang ini masih dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat kemudian bagi hasil dengan Pemerintah Kota Depok sebesar 70 dan 30 persen.
"Kedepannya kita kebagian 40 persen dari jumlah (pendapatan pajak bermotor) dan provinsi dapat 60 persen," katanya.
Pemkot Depok dan Provinsi Jawa Barat untuk sektor pajak kendaraan bermotor tadinya menjadi pajak provinsi, nanti menjadi pajak yang langsung diterima pemerintah daerah.
Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kata Qurtifa Wijaya sudah dibahas oleh panitia khusus (Pansus) I dengan dasar amanah UUD Nomor 1 Tahun 2022 .
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyetujui raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dilanjutkan ke Kementerian dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Raperda ini akan dibahas ke kementerian terkait yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Setelah mendengarkan pembahasan Pansus I dan VI DPRD Depok , saya menyetujui diundangkan dan menjadi peraturan daerah ," kata Mohammad Idris.
Raperda Pajak Daerah bahas kenaikan PAD dari sektor kendaraan bermotor
Senin, 5 Juni 2023 12:43 WIB