Sukabumi (Antara Megapolitan) - Aktivis Agraria Sukabumi mulai dari unsur petani hingga mahasiswa berunjuk rasa di halaman Kantor Perum Perhutani Sukabumi meminta pemerintah memberikan hak garap lahan terlantar.
"Reforma agraria harus dilaksanakan di Sukabumi, yang salah satunya memberikan keleluasaan kepada para petani untuk diberikan izin menggarap lahan terlantar yang ada di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi," kata koordinator gerakan mahasiswa dan petani Sukabumi (Gema Petani), Dewex Sapta Nugraha dalam orasinya di Sukabumi, Kamis.
Menurutnya pemerintah pusat saat ini sudah memberikan kelulasaan dan melaksanakan reforma agraria dengan program Nawacita. Salah satunya mendistribusikan lahan seluas 9 juta hektare kepada petani.
Lanjut dia petani harus diberikan kesempatan dalam mengelola lahan untuk peningkatan kesejahteraan, apalagi mayoritas lahan di Sukabumi berbasis pertanian dan perkebunan. Dan dengan diolahnya lahan terlantar tersebut bisa menjadi matapencaharian petani, dari pada hanya didiamkan dan terbengkalai begitu saja.
Sementara itu, petani dari Gabungan Petani Penggarap Pasir Datar Indah dan Sukamulya (GP3S) di Desa Pasir Datar Indah, Kecamatan Caringin, Bubun mengatakan ada 500 petani di daerahnya yang menggarap lahan pertanian selama 18 tahun atau secara turun temurun.
"Di saat kami tengah berupaya menghidupkan kembali lahan tersebut, pihak perusahaan mau mengambilnya kembali," katanya.
Di tempat yang sama, Asisten Daerah 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Sukabumi Dana Budiman mengatakan mendukung reforma agraria jika benar-benar meningkatkan kesejahteraan para petani.
Bahkan pada kesempatan itu, ia yang mewakili Bupati Sukabumi menandatangani surat pernyataan yang disodorkan pengunjukrasa. Surat tersebut berisikan dukungan kepada reforma agraria dan komitmen untuk tidak melakukan diskriminasi.
Wakil Kepala Administatur Perhutani Sukabumi, Edih Jayawiguna mengatakan pihaknya bterbuka kepada para petani untuk mengolah lahan yang ada di wilayahnya. Namun untuk mengelola lahan yang di bawah wewenangnya tersebut harus sesuai hukum.
Seperti melalui program pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM) dan lembaga masyarakat desa hutan (LMDH). Dan di Sukabumi ada sebanyak 97 LMDH. "Maka dari itu kepada petani yang ingin menggarap lahan milik Perhutani bisa bergabung dengan LMDH," katanya.
Aktivis Minta Petani Bisa Gunakan Lahan Terlantar
Kamis, 22 September 2016 21:08 WIB
Di saat kami tengah berupaya menghidupkan kembali lahan tersebut, pihak perusahaan mau mengambilnya kembali.