Kota Bogor (ANTARA) - Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso meminta orang tua korban almarhum Arya Saputra, siswa kelas 10 SMK Bina Warga, yang tewas dibacok tersangka utama ASR di Simpang Pomad, Kota Bogor, 10 Maret lalu, bersabar dan mempercayakan proses hukum di kepolisian, jaksa, hingga pengadilan.
Orang tua dan keluarga lain dari almarhum Arya Saputra (16 tahun) hadir saat konferensi pers Kapolresta soal penangkapan ASR, di Kota Bogor, Jumat. Mereka menangis terisak-isak dan geram dengan ulah para pelaku yang membunuh Arya Saputra secara keji.
Polresta telah menangkap dan menahan tiga pelaku yakni MA (17), SA (18), dan ASR (17). Mereka sebelumnya siswa salah satu SMA/SMK. MA dan SA ditangkap beberapa hari setelah kejadian, sedangkan ASR ditangkap di Yogyakarta pada Kamis (11/5) setelah buron dua bulan usai kejadian pembunuhan.
"Sabar, sabar pak ya," kata Kapolresta kepada Rujai, ayah Arya Saputra, sambil merangkul, Rujai yang menangis terisak-isak.
Kapolresta juga menenangkan ibunda Arya yang menangis sambil meratap mengapa pelaku tega menghabisi nyawa anaknya dan penasaran tidak sempat melihat pelaku pada acara itu. Bismo menenangkan dan minta supaya mempercayakan kepada kepolisian, jaksa, dan kehakiman untuk memutuskan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.
"Tapi aku belum lihat mukanya. Kok dia tega matiin anak orang. Sama orang dididik, dijaga. Ya ampun," ujar ibu korban meratap sambil menangis terisak-isak.
Kedua orang tua AS itu berusaha mengejar ASR yang digiring dengan cepat oleh petugas kembali ke ruang penahanan khusus anak di bawah umur karena pelaku utama pembacokan itu masih berusia 17 tahun, usai dihadirkan dalam jumpa pers penangkapan.
Ketika jumpa pers pun, ASR tertunduk pasrah tanpa masker dan usai itu dibawa cepat petugas masuk untuk menghindari luapan emosi keluarga korban Arya Saputra.
Kapolresta menyebutkan bahwa ASR alias Tukul dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kapolresta membacakan ketentuan UU itu bahwa setiap orang dilarang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar, dan juga barang siapa merampas nyawa orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Baca juga: Tukul, tersangka utama pembacokan di Pomad sempat berpindah dua kali
Baca juga: Polresta Bogor Kota tangkap tersangka utama pembacokan siswa di Pomad
Kapolresta Bogor rangkul orang tua korban pembacokan diminta bersabar
Jumat, 12 Mei 2023 22:37 WIB