Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengakui belum ada regulasi pengaturan tentang kampanye di media sosial maupun `hatespeech` (ujaran kebencian).
"Pada aturan perundang-undangan yang mengatur tugas dan wewenangnya tidak tertulis," kata Ketua Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi di Kabupaten Bekasi, Selasa.
Menurut dia para `hatespeech` ini bisa menyudutkan dan menjelek-jelekkan bahkan menyebarkan isu terkait pencalon kepala daerah di media sosial itu sudah masuk keranah pihak kepolisian setempat yang lebih mempunyai kewenangan.
Untuk melacak keberadaan para `hatespeech` ini sangat sulit dilakukan, dikarenakan tidak memiliki peralatan seperti yang dimiliki oleh kepolisian divisi pelacakan teknologi berbasis jaringan.
"Namun akan kita kaji soal hatespeech ini di dalam Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu)," katanya.
Dia menambahkan, dalam Sentra Gakkumdu ini nantinya akan bekerjasama dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian. Ini dilakukan agar kejahatan berbasis jaringan internet ini dapat segera diusut sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sentra Gakkumdu ini akan diterbitkan pada bulan September 2016 dengan fungsi mengatur dan mengawasi pergerakan partai politik yang melanggar aturan yang telah ditentukan.
Selain itu, dalam pelaksanaannya melibatkan kepolisian sebagai pengamanan dan pengaturan jalannya kampanye yang dilakukan oleh partai politik. Dan juga bertugas melakukan pelacakan `hatespeech` yang sering kali meresahkan calon kepala daerah pada pilkada.
Lanjut Akbar menjelaskan dalam pelacakan `hatespeech` ini membutuhkan waktu lebih dan juga menguras tenaga. Dikarenakan sering dijumpai pada media sosial saling memojokkan calon kepala daerah Kabupaten Bekasi yang akan maju dalam pemilihan umum daerah setempat.
Tentu dengan adanya `hatespeech` ini membuat geram partai politik dan meresahkan masyarakat sekitar dalam menentukan pilihannya yang dianggap pantas memimpin daerahnya. Dan akan segera dilakukan penindakan bila ditemukan kesalahan.
Panwaslu Akui Belum Ada Pengaturan `Hatespeech`
Selasa, 13 September 2016 22:14 WIB
Pada aturan perundang-undangan yang mengatur tugas dan wewenangnya tidak tertulis.