Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - PT Jasa Marga (Persero) Jakarta-Cikampek mengumumkan pelarangan angkutan bermuatan tonase besar untuk melewati ruas tol maupun jalan biasa pada Jumat (9/9) hingga Senin (12/9) terkait dengan libur Idhul Adha 1437 Hijriah.
"Pelarangan ini dilakukan pada delapan provinsi, di antaranya Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali," kata Kepala Humas Jasa Marga Bekasi, Kabupaten Bekasi, Iwan Aprianto, di Kabupaten Bekasi, Rabu.
Dia menjelaskan pelarangan itu agar tidak terjadi kemacetan panjang dan agar mudah untuk melakukan simulasi lalu lintas di ruas jalan tol dari arah Jakarta menuju daerah yang dituju oleh pemudik.
Untuk kendaraan pengangkut barang yang tidak boleh melewati jalur pemudik, diantaranya bermuatan bangunan, kereta gandengan, dan kontainer.
Kendaraan yang boleh beroperasi, yaitu truk bahan bakar minyak, sembako, pos surat, pupuk, susu murni, dan barang ekspor/impor.
Tetapi, untuk barang bahan pokok yang mudah busuk mendapatkan prioritas utama, guna melewati ruas jalan tol, sedangkan kendaraan bermuatan air minum kemasan dilarang melewati ruas tol maupun jalan biasa.
Dalam pelarangan itu, diperkuat oleh surat keputusan dari Kementerian Perhubungan yang menyatakan angkutan barang bertonase dilarang untuk melakukan perjalanan di ruas tol maupun jalan biasa dengan ketentuan yang tertera.
Ia mengatakan pada Pasal 96 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan lalu lintas dan angkutan jalan adalah tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan Rakyat, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan dinas terkait di tingkat provinsi, kota, maupun kabupaten.
Pada pelaksanaannya, akan dilakukan rekayasa lalu lintas, koordinasi dengan Polri guna mengantisipasi terjadinya kemacetan.
Dan juga menyiagakan Dinas Perhubungan Kabupaten serta Kota Bekasi mengatur lalu lintas yang kerap dilewati oleh pemudik.
Jasa Marga Larang Truk Bertonase Lewat Tol Jakarta-Cikampek
Rabu, 7 September 2016 14:53 WIB
Pelarangan ini dilakukan pada delapan provinsi, di antaranya Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.