Karawang (Antara Megapolitan) - Polres Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, Jumat, melepaskan Abdul Mujim pendiri aliran kepercayaan yang menjanjikan pengikutnya masuk surga dengan membayar uang Rp2 juta.
Kasatreskrim Polres setempat AKP Hairullah, di Karawang, mengatakan, pendiri aliran kepercayaan Padepokan Syekh Sangga Bintang Pratama Mujim bersama lima orang pengikutnya sempat ditangkap aparat kepolisian.
Tetapi, akhirnya dia dilepas dan dikembalikan ke guru spiritualnya di daerah Subang, karena secara hukum belum terbukti melakukan penistaaan agama, hanya mengaku sebagai nabi.
Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan pembakaran rumah Mujim yang berlokasi di Desa Medalsari Kecamatan Tegalwaru, Karawang pada Kamis (4/8), aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
"Tapi hingga kini belum ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Mujim," kata dia lagi.
Atas dasar belum ditemukan pelanggaran hukum, aparat kepolisian dari Polsek Pangkalan langsung mengantarkan Mujim bersama lima pengikutnya kepada guru spiritual di daerah Subang.
"Kalau kembali lagi ke rumahnya di Desa Medalsari, khawatir masyarakat tidak menerima Mujim. Jadi, lebih baik mengembalikan kepada guru spritualnya di Subang," katanya pula.
Hairul mengimbau agar masyarakat sekitar Desa Medalsari, bersabar dan tidak terpancing emosi, mengingat untuk sementara ini pihak kepolisian belum cukup bukti menyimpulkan Abdul Mujim beraliran sesat.
Informasi yang berhasil dihimpun, Mujim yang mendirikan aliran kepercayaan Padepokan Syekh Sangga Bintang Pratama sebenarnya telah diusir warga, karena telah mengaku sebagai nabi pada tahun 2015.
Tapi beberapa bulan kemudian, Mujim kembali ke Desa Medalsari, dengan membawa pengikutnya.
Seorang warga setempat Asep mengatakan, dalam ajarannya Mujim menyebutkan melakukan salat di rumahnya sama dengan melakukan salat di Masjid Nabawi.
Disebutkan pula, Mujim telah menyatakan air zam-zam telah pindah ke sumur pribadinya.
"Warga merasa resah dengan adanya padepokan aliran sesat itu. Kemudian warga mengamuk dan akhirnya membakar rumah yang menjadi tempat ajaran sesat Mujim," kata dia pula.***2***
Budisantoso Budiman
(KR-MAK)
(T.KR-MAK/B/B014/B014) 05-08-2016 20:29:36
Polisi Lepaskan Pendiri Ajaran Surga Rp2 Juta
Jumat, 5 Agustus 2016 23:02 WIB
Hingga kini belum ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Mujim.