Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menerjunkan personel untuk menegur pengendara sepeda motor yang melanggar masuk jalur sepeda di Jakarta Pusat.
"Memberikan teguran dan edukasi kepada pelanggar," kata Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro di Jakarta, Kamis.
Dalam unggahan tersebut terlihat petugas menegur beberapa pengguna sepeda motor untuk kembali ke jalur yang telah disediakan di jalur sepeda depan FX Plaza Senayan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Jalur alternatif Karawang khusus sepeda motor jadi 'senjata pamungkas' atasi kemacetan
Baca juga: Kota Bogor raih Penghargaan Kota Ramah Sepeda menuju 'transportasi hijau'
Baca juga: Dishub Karawang usulkan anggaran Rp700 juta untuk menambah jalur sepeda
Sejumlah pengendara sepeda motor memang kerap menerobos masuk jalur sepeda untuk menghindari kemacetan. Hal ini berpotensi membahayakan bagi para pengguna jalan lainnya.
Polda Metro Jaya kembali mengingatkan pengguna kendaraan sepeda motor untuk tidak melintasi jalur sepeda demi kenyamanan para pengguna jalan lainnya.
Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta pengendara sepeda motor tidak melintasi tiga Jalan Layang Non Tol (JLNT) di DKI Jakarta untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.
"Demi keselamatan bersama," demikian penjelasan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, Sabtu.
Adapun tiga ruas jalan layang yang dimaksud, yakni (JLNT) Casablanca dan Antasari di Jakarta Selatan serta Jalan JLNT di Jakarta Barat.
Polda Metro Jaya kembali mengingatkan pengguna kendaraan sepeda motor tidak melintasi tiga JLNT itu agar tidak terjadi kecelakaan melibatkan sepeda motor, mobil atau kendaraan roda empat.
Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu menyebutkan jalur jalan yang tidak lebar, kemudian lalu lintas campuran dan arah angin menjadi pertimbangan sepeda motor dilarang melintasi JLNT itu.
Petugas berwenang telah memasang rambu lalu lintas berupa larangan melintas di JLNT bagi sepeda motor.
Meski begitu, pelanggaran masih terjadi, yakni sejumlah pengendara sepeda motor nekat melintasi JLNT dan beberapa di antaranya terlibat kecelakaan hingga mengakibatkan kematian.
Namun, TMC Polda Metro Jaya dalam unggahan di media sosial itu tidak mengungkapkan jumlah angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di JLNT.
Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta pengendara sepeda motor tidak melintasi tiga Jalan Layang Non Tol (JLNT) di DKI Jakarta untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.
"Demi keselamatan bersama," demikian penjelasan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, Sabtu.
Adapun tiga ruas jalan layang yang dimaksud, yakni (JLNT) Casablanca dan Antasari di Jakarta Selatan serta Jalan JLNT di Jakarta Barat.
Polda Metro Jaya kembali mengingatkan pengguna kendaraan sepeda motor tidak melintasi tiga JLNT itu agar tidak terjadi kecelakaan melibatkan sepeda motor, mobil atau kendaraan roda empat.
Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu menyebutkan jalur jalan yang tidak lebar, kemudian lalu lintas campuran dan arah angin menjadi pertimbangan sepeda motor dilarang melintasi JLNT itu.
Petugas berwenang telah memasang rambu lalu lintas berupa larangan melintas di JLNT bagi sepeda motor.
Meski begitu, pelanggaran masih terjadi, yakni sejumlah pengendara sepeda motor nekat melintasi JLNT dan beberapa di antaranya terlibat kecelakaan hingga mengakibatkan kematian.
Namun, TMC Polda Metro Jaya dalam unggahan di media sosial itu tidak mengungkapkan jumlah angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di JLNT.