Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan Pemerintah serius menangani persoalan pernikahan dini pada anak-anak.
"Sangat serius, sangat serius, (bahaya) kalau itu tidak potong," kata Bintang di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Menurut Bintang, Kementerian PPPA akan melakukan rapat koordinasi (rakor) soal pernikahan dini pada anak.
"Nanti kami ada rakor itu. Sekarang ini ada isu-isu luar biasa terkait anak, penculikan, kemudian ratusan anak, ini kami bicarakan dengan stakeholder yang ada, akan menjadi penting itu adalah di hulunya, di pencegahannya," tambahnya.
Kehadiran kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait serta kepala daerah, menurut Bintang, penting untuk mengawal pencegahan masalah pernikahan dini pada anak.
Baca juga: UI gandeng kader milenial atasi pernikahan dini di Belitung Timur
"Kemudian, untuk memperketat juga, kami ada rakor dengan teman-teman NGO, termasuk Badilag (Badan Peradilan Agama) juga, membicarakan isu-isu terkait anak termasuk salah satunya pernikahan anak ini," jelasnya.
Namun, ia belum menjelaskan tindakan tegas apa dari Pemerintah untuk mencegah pernikahan dini pada anak tersebut.
"Kami rakorkan dulu, ada solusi, baru kami sampaikan dalam waktu dekat ini. Nanti saya kasih tahu," imbuhnya.
Sebelumnya, berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, angka permohonan dispensasi nikah di Provinsi Jawa Timur tahun 2022 mencapai 15.212 kasus.
Baca juga: Pernikahan dini picu tingginya angka perceraian
Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur Maria Ernawati menyebutkan dari 15.212 permohonan dispensasi nikah itu, 80 persen di antaranya karena para pemohon telah hamil; sedangkan 20 persen sisanya terjadi banyak sebab, seperti perjodohan karena faktor ekonomi.
Menteri PPPA: Pemerintah serius tangani persoalan pernikahan dini pada anak
Rabu, 18 Januari 2023 13:00 WIB
Sangat serius, sangat serius, (bahaya) kalau itu tidak potong.