Sukabumi (Antara Megapolitan) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi, Jawa Barat menetapkan berasan zakat fitrah di Kota Sukabumi 1437 Hijriah yakni Rp28 ribu per jiwa atau dengan beras seberat 2,5 kilogram.
"Besaran zakat fitrah ini disesuaikan dengan harga beras saat ini yakni sekitar Rp11 ribu setiap kilogramnya," kata Ketua Baznas Kota Sukabumi, Fifi Kusumajaya di Sukabumi, Selasa.
Menurutnya, kemudian untuk infak sebesar Rp2 ribu disetorkan 100 persen ke Baznas Kota Sukabumi untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan gedung pelayanan zakat termasuk sarana dan prasarananya.
Pihaknya juga mengimbau kepada umat muslim di Kota Sukabumi untuk bersama-sama membersihkan harta dan jiwa serta kemaslahatan bersama dengan menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah dan zakat maal, serta infaq dan shodaqoh melalui UPZ Baznas Kota Sukabumi.
Untuk tertib administrasi realisasi penerimaan dan pendayagunaan zakat fitrah ini akan diumumkan pada pelaksanaan Sholat Idul Fitri tingkat Kota Sukabumi 1 Syawal 1437 H yang rencananya bertempat di Lapang Merdeka Kota Sukabumi.
"Kepada seluruh UPZ instansi pemerintah, BUMN, BUMD, swasta dan sekolah serta koordinator UPZ di tingkat kecamatan agar melaporkan dan menyetorkannya ke Baznas pada 25 Ramadhan 1437 Hijriyah," tambahnya.
Fifi mengatakan nantinya zakat fitrah yang sudah terkumpul akan diberikan kepada warga yang berhak menerima zakat seperti, anak yatim dan yatim piatu, janda miskin dan lain-lain sesuai dengan kategori orang yang berhak menerima zakat.
Baznas Kota Sukabumi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah
Rabu, 22 Juni 2016 4:45 WIB
Besaran zakat fitrah ini disesuaikan dengan harga beras saat ini yakni sekitar Rp11 ribu setiap kilogramnya