Sukabumi (Antara Megapolitan) - Pemerintah pusat mengucurkan dana ke Pemerintah Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat sebesar Rp42 miliar untuk percepatan pembangunan insfrastruktur.
"Anggaran yang diberikan pemerintah pusat itu kami alokasikan untuk pemeliharaan dan pembangunan jalan raya berstatus milik Pemkot Sukabumi," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Bina Marga Kota Sukabumi, Abduul Rachman, di Sukabumi, Minggu.
Dia menjelaskan, ruas jalan di Kota Sukabumi masih banyak atau masih didominasi oleh jalan yang berstatus milik nasional (jalan nasional) dan provinsi (jalan provinsi), dan yang berstatus milik Kota Sukabumi sepanjang 115,336 kilometer.
Pada jalan yang berstatus milik Kota Sukabumi itu, katanya lebih lanjut, tingkat kerusakannya sekitar lima persen, atau sekitar tujuh kilometer, bahkan dengan kondisi kerusakannya pun masuk kategori sedang.
Dengan adanya bantuan penambahan dana itu, target tahun ini tidak ada lagi jalan yang berlubang dipastikan akan tercapai, dan pihaknya juga akan menunjuk rekanan yang bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan dan pembangunan itu.
Bahkan, kata Abduul Rachman lagi, setiap rekanan yang menerima laporan informasi adanya jalan rusak dalam tempo 3x24 jam harus bisa ditangani.
Dari hasil pantauan pihaknya, katanya pula, mayoritas kerusakan jalan raya berada di wilayah utara dan selatan Kota Sukabumi.
Pada beberapa ruas jalan utama yang dinilai menjadi etalase kota akan menggunakan overlay rigid pavement (pengerasan jalan menggunakan beton), seperti di Jalan Ahmad Yani yang sekaligus akan digunakan untuk menata lahan parkir.
"Anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat ini diluar anggaran yang dialokasikan dari APBD Kota Sukabumi, yang tahun ini sebesar Rp4 miliar, dan masih ada bantuan lainnya dari Pemprov Jabar namun dicoret," tambahnya.
Pada sisi lain, Rachman mengatakan pula bahwa saat ini masih banyak ruas jalan nasional di daerahnya yang rusak parah, seperti di ruas Jalan KH Ahmad Sanusi yang lubangnya cukup lebar dan dalam sehingga arus lalu lintas terhambat ditambah rawan terjadi kecelakaan.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk segera memperbaiki ruas nasional yang rusak itu.
Pada jalan yang berstatus milik Provinsi Jabar koordinasinya dengan Balai Pengelola Jalan Wilayah II Sukabumi, di bawah Dinas Bina Marga Provinsi Jabar.
"Kami tidak bisa mengintervensi untuk kerusakan jalan tersebut, karena untuk perbaikan dan pemeliharaannya wewenangnya oleh pemerintah pusat dan Provinsi Jabar," katanya.***1***
(T.KR-ADR/B/M023/B/M023) 10-04-2016 18:51:36
Pemkot Sukabumi Dapat Kucuran Dana Rp42 Miliar
Minggu, 10 April 2016 19:59 WIB
Anggaran yang diberikan pemerintah pusat itu kami alokasikan untuk pemeliharaan dan pembangunan jalan raya berstatus milik Pemkot Sukabumi.