Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima anugerah sebagai Pemimpin Terpopuler di Media Online (Daring) Tahun 2021 dalam Subkategori Gubernur di Indonesia.
Dalam siaran pers yang diterima di Surabaya, Sabtu, penerimaan penghargaan yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jatim Hudiyono tersebut digelar pada penyelenggaraan The 1st Indonesia and ESG Awards (IDEAS) 2022 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
"Penghargaan ini tentu bukan hasil kinerja pribadi. Setiap pencapaian ini merupakan buah kerja keras seluruh jajaran ASN pemprov," ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu pagi.
Baca juga: Khofifah pimpin doa bersama untuk Presiden Joko Widodo
Baca juga: Sri Mulyani, Khofifah dan Tri Rismaharini, tiga perempuan terpopuler dan tervokal di media massa
Anugerah tersebut diberikan atas kinerjanya yang luar biasa dalam mengomunikasikan kinerja kelembagaan di bidang Diversity, Equality, Inclusion (DEI) dan Environmental, Social, Governance (ESG), pariwisata, budaya hingga koperasi dan UMKM di Jatim.
Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu berterima kasih atas setiap atensi dan penghargaan yang telah diberikan.
Menurut Khofifah, penghargaan ini akan dijadikan sebagai pemacu kinerjanya sebagai pemimpin di Jatim, sekaligus sebagai penguat semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Khofifah: Saya siap jadi orang pertama disuntik vaksin COVID-19 di Jatim
Gubernur perempuan pertama di Jatim itu menyampaikan bahwa peran media, khususnya media daring terbukti sangat berpengaruh bagi kinerja pemerintahan, mulai dari penyebaran informasi hingga pengawasan atas kebijakan pemerintah karena dalam menyampaikan informasi, media daring memiliki keunggulan dalam karakteristiknya yang tanpa batas, cepat, dan update setiap saat.
Khofifah Indar Parawansa terima anugerah pemimpin terpopuler di media daring
Sabtu, 6 Agustus 2022 11:45 WIB
Penghargaan ini tentu bukan hasil kinerja pribadi. Setiap pencapaian ini merupakan buah kerja keras seluruh jajaran ASN pemprov.