Purwakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat akan melakukan penertiban prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU), sertifikasi aset tanah dan optimalisasi pajak daerah, untuk peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kami akan terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, di Purwakarta, Sabtu.
Sebagai upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, ada sejumlah hal yang saat ini menjadi fokus perhatian,i antara lain dengan melakukan penertiban prasarana, PSU, sertifikasi aset tanah milik pemda dan optimalisasi pajak daerah.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Purwakarta miliki aset tanah sebanyak 1.258 bidang
Baca juga: Pemkab Purwakarta serahkan ribuan sertifikat, jamin kepastian hukum kepemilikan tanah
PSU merupakan fasilitas yang harus disediakan oleh setiap pengembang, berupa fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, keagamaan dan budaya.
Tujuannya ialah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan permukiman.
"Hal ini menjadi fokus Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk dapat mendorong setiap pengembang untuk segera menyerahkan PSU-nya ke Pemda. Sampai saat ini, dari 178 pengembang, terdapat 13 pengembang yang menyerahkan PSU ke Pemda," ujarnya.
Sementara, terkait sertifikasi aset tanah di Purwakarta yang berjumlah 1.298 bidang aset Pemda, yang sudah bersertifikat hanya 284 bidang tanah, dan 49 bidang sedang diproses sertifikatnya oleh Pemda bersama BPN Kabupaten Purwakarta.
Baca juga: Pemkab Purwakarta buat jalur alternatif warga terisolasi dampak jembatan putus
Pada tahun 2022, sertifikasi aset tetap tanah memiliki target sebanyak 150 bidang, pengajuan 30 bidang, telah diterbitkan 21 bidang, dan berkas dikembalikan sebanyak 10 bidang.
"Adapun komposisi tanah yang belum bersertifikat berjumlah 995 bidang tanah, yang ditujukan untuk beberapa penggunaan. Hal tersebut memerlukan upaya penyelesaian dengan cara koordinasi intensif dengan BPN, kemudian melakukan pendataan, penelusuran riwayat tanah dan pengukuran pra pendaftaran," kata Anne.
Sedangkan terkait optimalisasi pajak daerah tahun 2022, Bapenda Purwakarta telah memiliki Aplikasi Simpatda, SIP PBB, dan SIP BPHTB, dimana data akhir pajak selalu dimutakhirkan dalam ketiga aplikasi tersebut. Selain itu, aplikasi ini berintegrasi dengan DPMPTSP maupun dengan BPN.
Pemkab Purwakarta akan lakukan penertiban PSU dan sertifikasi aset tanah
Sabtu, 30 Juli 2022 23:55 WIB
Kami akan terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.