Karawang (ANTARA) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengupayakan seluruh aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Karawang yang berjumlah 13.476 bidang tanah, dapat tersertifikasi.
"Dari tahun 2019 sampai 2022, ada sebanyak 805 bidang tanah yang telah tersertifikasi," kata Kepala BPKAD Kabupaten Karawang Arief Bijaksana Maryugo di Karawang, Jumat.
Ia menyampaikan, pada dasarnya proses sertifikasi aset tanah milik Pemkab selalu dilakukan setiap tahun dan pada tahun ini BPKAD akan kembali fokus merapikan sertifikat tanah yang dikuasai pihak ketiga.
Menurut dia, dalam ketentuan yang berlaku, sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah, itu mutlak dimiliki setiap pemilik tanah, untuk menghindari permasalahan sengketa tanah.
"Klaim pemilikan tanah oleh lebih dari satu pihak bisa terjadi mengingat aset tanah bersifat sangat strategis dan nilainya tidak turun dan justru mengalami kenaikan dari waktu ke waktu," katanya.
Dari aset sebanyak 13.746 bidang tanah, sebanyak 11.627 bidang tanah diantaranya merupakan jalan serta tanah di bawah jembatan dan tanah jaringan irigasi.
Sisanya sebanyak 1.849 bidang tanah dimanfaatkan untuk perkantoran, penyelenggaraan pemerintah seperti tanah untuk sekolah dan puskesmas.
Pada tahun ini, Arief akan lebih fokus dalam memproses berkas aset tanah milik pemda yang telah lengkap, seperti 17 bidang tanah akan diselesaikan pada tahun ini yang berada di Kecamatan Telukjambe Barat, Purwasari dan Cikampek.
BPKAD Karawang akui belum seluruhnya aset tanah pemda tersertifikasi
Jumat, 24 Februari 2023 11:15 WIB