Karawang (Antara Megapolitan) - Aparat kepolisian dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang sopir angkutan kota atau angkot karena mencabuli siswi kelas 2 SMP.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Doni Satria Wicaksono, di Karawang, Kamis, mengatakan, pelaku bernama Carsa yang merupakan sopir angkot jurusan Johar-Tegal Sawah. Tersangka ditangkap petugas di rumahnya, Dusun Krajan II, Desa Kedungmulya, Kecamatan Rawamerta, Karawang pada Kamis.
"Pelaku ditangkap setelah kami menerima laporan dari pihak keluarga korban," katanya.
Ia mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Selasa (2/3) siang. Korban disetubuhi pelaku di dalam angkot di tempat yang sepi, yakni di pinggir jalan Rawagede Rawamanuk, Desa Mekarjaya, Kecamatan Rawamerta.
"Sebelum melakukan aksinya di dalam angkot, pelaku membujuk korban untuk tidak pulang ke rumah karena saat itu hujan deras. Korban tidak bisa melawan saat kejadian," katanya.
Doni mengatakan, sebenarnya korban sudah bertemu dengan pelaku lebih dari tiga kali. Setiap pulang sekolah, korban sering naik angkot pelaku. Antara pelaku dengan korban merupakan tetangga kampung.
Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap siswi kelas 2 salah satu SMP yang baru berusia 15 tahun itu terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Mendapat cerita dari anaknya, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Karawang. Setelah mendapat laporan itulah, petugas langsung menangkap pelaku di rumahnya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita satu unit kendaraan angkot nopol T 1951 EB serta satu pakaian sekolah milik korban.
"Pelaku sudah kami periksa dan akhirnya mengakui perbuatan bejatnya," kata dia.
Atas perbuatannya, kini sopir angkot yang berusia 26 tahun itu ditahan di rumah tahanan Polres Karawang. Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (2) atau 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Doni.
Sopir Angkot Cabul Ditangkap
Kamis, 3 Maret 2016 22:07 WIB

Ilustrasi, pelecehan seksual (Ist)
Sebelum melakukan aksinya di dalam angkot, pelaku membujuk korban untuk tidak pulang ke rumah karena saat itu hujan deras.