Labuan Bajo (ANTARA) - Kapolsek Lembor Polres Manggarai Barat Ipda Vinsen Bagus menyatakan seorang pelaku dalam kasus pencabulan anak di bawah umur di Manggarai Barat berinisial WP (29), terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Terduga pelaku ini telah kami amankan," katanya kepada wartawan di Labuan Bajo, Sabtu.
Ia mengatakan terduga pelaku WP (29) dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ia juga menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembor.
"Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/22/IX/2025/Polsek Lembor/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang diterima pada tanggal 4 September 2025, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku," katanya.
Ia menjelaskan terduga pelaku melakukan aksinya terhadap korban pada Selasa (2/9) di kediamannya. Terduga pelaku diduga memanfaatkan hubungan kekeluargaan dan kedekatan emosional untuk membujuk korban.
"Modus terduga pelaku ini, dengan memberikan iming-iming bermain handphone kepada korban sebelum akhirnya melakukan perbuatannya, ini menjadi perhatian serius bagi kami karena pelaku memanfaatkan ketidakberdayaan korban untuk melancarkan aksinya," katanya.
Terduga pelaku WP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat.
Baca juga: Ini modus paman cabuli keponakan berulang kali di Jaktim
Baca juga: Polda Banten tangkap ayah tiri cabuli anak
Baca juga: Polisi Bekasi tangkap mahasiswa cabuli siswi SMP
