Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, resmi memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan pencemar lingkungan, PT Kimu Sukses Abadi (KSA), yang berlokasi di Jalan Telaga Asih, Kampung Cibitung, Kecamatan Cikarang Barat.
"Memutuskan dan menetapkan sanksi administratif terkait paksaan pemerintah kepada penanggung jawab PT Kimu Sukses Abadi dengan pertimbangan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan, didukung ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Kamis.
Dia menyebutkan bahwa pemberian sanksi yang dimaksud atas pelanggaran dan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan perizinan berusaha. Sanksi tersebut bermula dari pengaduan masyarakat terkait aktivitas pembuangan limbah perusahaan, hasil pencucian cetak tinta dengan kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan pabrik kemasan dan ada aktivitas printing dengan menggunakan bahan tinta. Tinta tersebut dicuci dan menyebabkan limbah yang termasuk golongan B3," ucapnya.
Dani kemudian menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menyelidiki perusahaan tersebut hingga mendapatkan bukti bahwa PT Kimu tidak memiliki perizinan berusaha, sementara sarana dan prasarana yang dimiliki juga tidak memadai untuk aktivitas penyimpanan dan pengolahan limbah.
"Hanya dari sisi pengolahan limbah saja, setelah diinspeksi ternyata tidak ada perizinan, sarana prasarana tidak memadai baik penyimpanan tetap, penyimpanan sementara, dan pengolahan limbah, serta kerja sama dengan pihak ketiga," katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Penataan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup Arnoko menjelaskan pembuangan saluran limbah perusahaan tersebut memasuki saluran-saluran drainase masyarakat sekitar hingga mengalir ke sungai dan menjadi salah satu pencemar limbah di Kali Sadang.
Arnoko menyebut ada enam pelanggaran PT Kimu Sukses Abadi yakni belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan, membuang air limbah yang menyatu dengan saluran drainase air hujan menuju badan air, serta belum memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.
Kemudian menyimpan limbah B3 berupa kemasan bekas tinta B321-4 di area terbuka halaman perusahaan, belum memiliki tempat penyimpanan limbah B3 sesuai dengan ketentuan teknis, dan terakhir belum memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B3.
Baca juga: Pemkab Bekasi ancam pidana pencemar air sungai
Baca juga: Satpol PP Bekasi segel perusahaan limbah tidak miliki izin
Baca juga: Pemkab Bekasi komitmen tertibkan perusahaan pencemar sungai
Perusahaan pencemar lingkungan di Bekasi diberi sanksi
Kamis, 16 Juni 2022 15:11 WIB