Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan penjabat kepala daerah memiliki kapasitas, kompetensi, dan integritas tinggi agar dapat menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih demi memajukan daerah yang dipimpinnya.
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Kamis, menyatakan, KPK sejak awal mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penunjukan penjabat kepala daerah untuk menghindari potensi korupsi, praktik transaksional, maupun kepentingan politik, demi mendapatkan calon penjabat yang berkualitas dan memenuhi kriteria.
"Pentingnya integritas yang mumpuni mengingat bahwa para penjabat kepala daerah memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif dan mereka akan memimpin daerah dalam waktu relatif cukup lama sekitar 1 tahun hingga 2 tahun," kata Ipi.
Sebagai penjabat kepala daerah, kata dia, tentu akan menerbitkan dan menjalankan sejumlah kebijakan strategis yang berdampak pada jalannya pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.
"Penjabat kepala daerah di antaranya memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengajukan APBD, APBD perubahan, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. Selain itu, juga mengelola sektor belanja daerah dengan melakukan pengadaan barang dan jasa," tuturnya.
Sebagaimana data penanganan perkara KPK menunjukkan hingga Desember 2021, KPK telah menangani 170 perkara kepala daerah yang terdiri atas 148 perkara bupati/wali kota dan 22 perkara gubernur.
Ipi mengungkapkan titik rawan korupsi dalam pemerintahan daerah dan juga menjadi modus korupsi kepala daerah tersebut, yaitu terkait dengan belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bantuan sosial (bansos), pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.
Berikutnya, korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat, korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan dan benturan kepentingan.
Di samping itu, penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan.
Baca juga: Habis masa jabatan, Mendagri lantik lima penjabat gubernur
Sementara itu, berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang paling rawan korupsi.
"Responden menyatakan bahwa terdapat korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di seluruh instansi peserta SPI yang berjumlah 640 instansi, baik di pusat maupun daerah," kata Ipi.
Selain itu, sebanyak 99 persen instansi tercatat terdapat korupsi dalam kegiatan promosi/mutasi pegawai, 99 persen instansi terdapat intervensi (trading in influence), 99 persen instansi terdapat penyalahgunaan fasilitas kantor, dan 98 persen instansi terdapat praktik suap dan gratifikasi.
KPK pun mengharapkan para penjabat kepala daerah tidak ikut terjerumus dalam praktik korupsi tersebut.
"KPK mengajak para penjabat kepala daerah agar menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam memimpin daerahnya," katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik lima penjabat gubernur untuk menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya habis pada hari Kamis.
Lima penjabat yang dilantik ialah Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.
Berikutnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin sebagai Penjabat Gubernur Bangka Belitung dan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.
Baca juga: Mendagri: Penjabat gubernur harus fokus penuh dengan tugasnya di daerah
Baca juga: Penjabat gubernur DKI Jakarta akan dilantik pada Oktober 2022
KPK harap penjabat kepala daerah miliki kapasitas dan integritas tinggi
Kamis, 12 Mei 2022 19:35 WIB
Penjabat kepala daerah memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif