Pekanbaru (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Bengkalis membakar tiga kapal nelayan warga negara Malaysia yang terbukti melakukan pencurian ikan atau "illegal fishing" di perairan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Kamis.
"Pemusnahan barang bukti tiga kapal milik WN Malaysia ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan, di Pekanbaru.
Ia menjelaskan, keputusan Pengadilan Negeri Bengkalis dikeluarkan pada 9 Juli 2015 dengan nomor putusan No 289/PID.SUS/2015/PN.BKS. Dalam kasus tersebut 10 warga negara Malaysia terbukti bersalah dan divonis delapan tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Kemudian majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa kapal, dan jaring untuk dimusnahkan.
"Pemusnahan barang bukti tadi disaksikan pihak Kejari Bengkalis, dan jajaran pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya," katanya.
Ketiga kapal tersebut ditangkap pihak kepolisian pada 2015, karena melakukan pencurian ikan di wilayah laut Indonesia. Tiga jenis kapal itu terdiri kapal JHF 7039 warna biru merah dengan 100 keping jaring "bottom".
Kemudian, ada kapal JHF 6489 dengan 100 keping jaring "bottom", dan jenis kapal cepat (speed boat) dengan nomor lambung NSS 691 warna biru dengan satu unit alat penangkapan ikan jenis bubu.
"Pemusnahan barang bukti kapal dengan cara dibakar dan ditenggelamkan ke laut," katanya.