PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggandeng institusi Kepolisian untuk menertibkan penggunaan listrik ilegal di wilayah pelanggan Lemah Abang, Kecamatan Cikarang Utara dan sekitar.
"Kegiatan penertiban sebagai upaya perusahaan menyangkut implementasi K3, yakni keselamatan masyarakat selaku pelanggan," kata Manajer PLN UP3 Cikarang Wiedhyarno Arief Wicaksono, Jumat.
Ia mengatakan penertiban penggunaan listrik ilegal merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk memeriksa jaringan dan meteran listrik secara teknis dengan tujuan menjaga keselamatan pengguna sekaligus mencegah terjadi korsleting dan kebakaran.
Menurut dia, penggunaan listrik ilegal yang sering ditemui di lapangan meliputi sambungan langsung dari tiang listrik untuk berbagai keperluan seperti penerangan jalan, usaha perdagangan hingga kebutuhan rumah tangga.
Baca juga: PLN Cikarang siagakan tujuh titik SPKLU jelang HUT ke-79 Kemerdekaan RI
Salah satu bentuk pencurian listrik yang berbahaya adalah menyambung langsung kabel listrik ke rumah tanpa melalui meteran listrik atau memperbesar kapasitas miniature circuit breaker sehingga mengakibatkan arus listrik berlebih, kabel cepat panas hingga percikan api yang berpotensi memicu kebakaran.
"Sambung langsung dari tiang listrik ini sangat mengancam keselamatan karena kabel yang terkelupas bisa menyebabkan sengatan listrik, apalagi saat musim hujan. Risiko ini semakin tinggi dan dapat membahayakan jiwa," katanya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan listrik masyarakat, kata dia, PLN mempermudah proses pengajuan permohonan pasang baru atau tambah daya melalui aplikasi PLN Mobile.
"Jika membutuhkan listrik, masyarakat dapat mengajukan permohonan pasang baru, tambah daya atau listrik sementara melalui PLN Mobile. Jangan gunakan listrik secara ilegal karena selain membahayakan, itu juga melanggar ketentuan hukum," ucapnya.
Baca juga: PLN Cikarang dan Pemkab Bekasi tandatangani kerja sama tingkatkan layanan
PLN juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala kondisi bahaya terkait listrik melalui aplikasi PLN Mobile, sehingga tindakan cepat dapat dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Kapolsek Cikarang Utara Komisaris Polisi Sutrisno menekankan masyarakat untuk tidak menggunakan listrik secara ilegal seperti menyambung listrik langsung dari tiang listrik milik PLN.
"Kami imbau warga untuk tidak menyantol listrik dari tiang PLN, selain itu ilegal dan termasuk tindakan pencurian listrik, juga dapat berbahaya dapat menyebabkan kebakaran hingga tersetrum," katanya.
Sutrisno menegaskan penggunaan listrik ilegal tidak hanya akan membahayakan keselamatan diri sendiri beserta keluarga serta lingkungan sekitar, melainkan juga merupakan bentuk tindakan pelanggaran hukum.
Pihaknya mengimbau masyarakat selalu menggunakan listrik secara legal dan menghindari segala tindakan yang berkaitan dengan instalasi listrik tanpa pengawasan atau pendampingan petugas PLN.
Baca juga: PLN Cikarang tingkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya listrik melalui sosialisasi
"Menggunakan listrik dengan cara yang tidak sah dapat merugikan diri sendiri dan lingkungan. Kami mengajak masyarakat untuk selalu menghubungi PLN dan mengikuti prosedur yang berlaku," katanya.
General Manager PLN UID Jabar Agung Murfidi mendukung kegiatan penertiban dimaksud sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan listrik secara ilegal.
Ia berharap masyarakat semakin sadar akan penting penggunaan listrik secara aman dan sah, demi kesejahteraan serta keselamatan bersama.
"Kami terus menggiatkan penertiban penggunaan listrik yang tidak tepat. Hal ini selain merugikan PLN juga dapat mengancam keselamatan warga," kata dia.
"Kegiatan penertiban sebagai upaya perusahaan menyangkut implementasi K3, yakni keselamatan masyarakat selaku pelanggan," kata Manajer PLN UP3 Cikarang Wiedhyarno Arief Wicaksono, Jumat.
Ia mengatakan penertiban penggunaan listrik ilegal merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk memeriksa jaringan dan meteran listrik secara teknis dengan tujuan menjaga keselamatan pengguna sekaligus mencegah terjadi korsleting dan kebakaran.
Menurut dia, penggunaan listrik ilegal yang sering ditemui di lapangan meliputi sambungan langsung dari tiang listrik untuk berbagai keperluan seperti penerangan jalan, usaha perdagangan hingga kebutuhan rumah tangga.
Baca juga: PLN Cikarang siagakan tujuh titik SPKLU jelang HUT ke-79 Kemerdekaan RI
Salah satu bentuk pencurian listrik yang berbahaya adalah menyambung langsung kabel listrik ke rumah tanpa melalui meteran listrik atau memperbesar kapasitas miniature circuit breaker sehingga mengakibatkan arus listrik berlebih, kabel cepat panas hingga percikan api yang berpotensi memicu kebakaran.
"Sambung langsung dari tiang listrik ini sangat mengancam keselamatan karena kabel yang terkelupas bisa menyebabkan sengatan listrik, apalagi saat musim hujan. Risiko ini semakin tinggi dan dapat membahayakan jiwa," katanya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan listrik masyarakat, kata dia, PLN mempermudah proses pengajuan permohonan pasang baru atau tambah daya melalui aplikasi PLN Mobile.
"Jika membutuhkan listrik, masyarakat dapat mengajukan permohonan pasang baru, tambah daya atau listrik sementara melalui PLN Mobile. Jangan gunakan listrik secara ilegal karena selain membahayakan, itu juga melanggar ketentuan hukum," ucapnya.
Baca juga: PLN Cikarang dan Pemkab Bekasi tandatangani kerja sama tingkatkan layanan
PLN juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala kondisi bahaya terkait listrik melalui aplikasi PLN Mobile, sehingga tindakan cepat dapat dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Kapolsek Cikarang Utara Komisaris Polisi Sutrisno menekankan masyarakat untuk tidak menggunakan listrik secara ilegal seperti menyambung listrik langsung dari tiang listrik milik PLN.
"Kami imbau warga untuk tidak menyantol listrik dari tiang PLN, selain itu ilegal dan termasuk tindakan pencurian listrik, juga dapat berbahaya dapat menyebabkan kebakaran hingga tersetrum," katanya.
Sutrisno menegaskan penggunaan listrik ilegal tidak hanya akan membahayakan keselamatan diri sendiri beserta keluarga serta lingkungan sekitar, melainkan juga merupakan bentuk tindakan pelanggaran hukum.
Pihaknya mengimbau masyarakat selalu menggunakan listrik secara legal dan menghindari segala tindakan yang berkaitan dengan instalasi listrik tanpa pengawasan atau pendampingan petugas PLN.
Baca juga: PLN Cikarang tingkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya listrik melalui sosialisasi
"Menggunakan listrik dengan cara yang tidak sah dapat merugikan diri sendiri dan lingkungan. Kami mengajak masyarakat untuk selalu menghubungi PLN dan mengikuti prosedur yang berlaku," katanya.
General Manager PLN UID Jabar Agung Murfidi mendukung kegiatan penertiban dimaksud sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan listrik secara ilegal.
Ia berharap masyarakat semakin sadar akan penting penggunaan listrik secara aman dan sah, demi kesejahteraan serta keselamatan bersama.
"Kami terus menggiatkan penertiban penggunaan listrik yang tidak tepat. Hal ini selain merugikan PLN juga dapat mengancam keselamatan warga," kata dia.