Bekasi (ANTARA) - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Bekasi, Jawa Barat, membentuk tim khusus Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang bertugas melakukan pemeriksaan penggunaan listrik pelanggan.
"P2TL ini merupakan regu yang terdiri atas pejabat atau petugas PLN yang melaksanakan pemeriksaan terkait penertiban pemakaian listrik di lapangan," kata Manajer PLN UP3 Bekasi Rahmi Handayani di Bekasi, Rabu.
Dia menjelaskan tim P2TL dibentuk sebagai bagian dari rangkaian kegiatan meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan, dan penyelesaian yang dilakukan PLN terhadap instalasi serta pemakaian tenaga listrik.
"Tim P2TL ini memiliki prosedur kerja yang baku di mana dalam menjalankan tugasnya mereka selalu dilengkapi dengan identitas petugas yang jelas, membawa surat tugas resmi dari pejabat PLN yang berwenang, serta membawa peralatan kerja," katanya.
Baca juga: 2.973 pelanggan listrik Bekasi telah nikmati promosi Ramadhan hingga Lebaran
Cakupan tugas Tim P2TL, lanjutnya, di antaranya melakukan pemeriksaan terhadap jaringan tenaga listrik, sambungan tenaga listrik, alat pembatas dan pengukur, serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik.
Rahmi mengimbau pelanggan tidak perlu khawatir ketika didatangi petugas P2TL. Warga berhak meminta identitas resmi petugas serta surat tugas untuk memastikan kebenaran petugas resmi yang datang.
"Kewaspadaan pelanggan sangat kami maklumi, namun PLN mempunyai hak untuk melakukan pemeriksaan aset. Terimalah dengan baik dan tanyakan identitas resmi petugas yang datang, berikut surat tugasnya. Jika anda ragu dengan identitas yang ditunjukkan, segera hubungi contact center PLN 123 atau datangi kantor PLN terdekat," ucapnya.
Baca juga: PLN Bekasi jamin pasokan listrik jelang Lebaran 2022
Pelanggan juga dapat meminta penjelasan kepada petugas yang datang tentang maksud dan tujuan kedatangan serta mendampingi selama pemeriksaan untuk memastikan tidak ada kekeliruan.
"Baca kembali dengan teliti berkas berita acara pemeriksaan. Mintalah penjelasan apabila ada hal yang masih belum dipahami. Tandatangani berita acara pemeriksaan dan mintalah satu lembar berita acara hasil pemeriksaan," katanya.
Pihaknya meminta pelanggan melapor apabila menemukan indikasi permintaan sejumlah uang di tempat atau tidak menggunakan nomor register pembayaran resmi oleh oknum yang mengatasnamakan PLN melalui layanan pengaduan PLN Mobile, call center 123, atau ke unit pelayanan tempat pelanggan terdaftar.
"Semua bentuk pembayaran pelanggan dalam bentuk register dan dilakukan secara online melalui payment point, mesin ATM, mobile banking, atau gerai minimarket. Tidak ada pembayaran cash yang dilakukan di tempat," ucapnya.
Baca juga: PLN Cikarang tawarkan tiga program promo sekaligus
Manajer Transaksi Energi PLN UP3 Bekasi Maman Suherman mengatakan sosialisasi serta edukasi terkait keamanan, legalitas, serta tertib pemakaian kepada masyarakat sudah dilakukan di 524 titik unit layanan sepanjang tahun ini dengan melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan.
Maman menyebutkan ada empat golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik di antaranya pelanggaran batas daya, pelanggaran pengukuran energi, pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi, serta pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.
"Sanksi atas pelanggaran pemakaian tenaga listrik ini dapat dikenakan biaya tagihan susulan, pemutusan sementara, pembongkaran rampung, bahkan dapat masuk ke ranah hukum perdata dan pidana," kata dia.
PLN Bekasi bentuk tim khusus tertibkan pemakaian listrik
Rabu, 8 Juni 2022 21:42 WIB
P2TL ini merupakan regu yang terdiri atas pejabat atau petugas PLN yang melaksanakan pemeriksaan terkait penertiban pemakaian listrik di lapangan.