Bekasi (Antara Megapolitan) - Sejumlah pengemudi ojek berbasis "online" di Kota Bekasi, Jawa Barat, menyambut gembira atas pembatalan larangan operasional oleh pemerintah.
"Kami lega dan gembira dengan adanya pembatalan ini, saya juga berharap pemerintah bisa memberikan jaminan untuk profesi ini agar ke depan kami tidak resah lagi," kata pengemudi GrabBike Kota Bekasi Nano (34) di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, Pemerintah melalui Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada tanggal 9 November 2015 menilai ojek "online" bertentangan dengan Undang-Undang Transportasi.
"Untuk itu saya berharap ada semacam perlindungan hukum agar ke depan profesi kami bisa dilindungi negara," katanya.
Sementara itu, pengurus pengemudi Gojek Patriot Jayakarta Paino menilai adanya persaingan bisnis yang melatarbelakangi terbitnya larangan tersebut.
"Saya melihat ada dorongan dari Organda ke Kemenhub untuk melarang ojek `online` beroperasi," katanya.
Menurut dia, pekerjaan sebagai pengendara ojek saat ini telah terbukti menciptakan lapangan pekerjaan yang efektif di tengah masyarakat.
"Kalau kita mau berhitung, ada berapa banyak pengendaraa ojek konvensional dan juga ojek `online` yang akan dirugikan dengan larangan tersebut," katanya.
Menurut dia, pemerintah seharusnya bersyukur dengan kehadiran ojek "online" yang berbasis teknologi informasi dapat membantu mengurangi kemacetan.
"Selain itu, pemerintah juga harus bisa menjamin pekerjaan ribuan pengemudi ojek `online` untuk ke depannya di Indonesia," katanya.
Pengemudi Ojek "Online" Bekasi Gembira Larangan Dibatalkan
Jumat, 18 Desember 2015 22:48 WIB
Saya berharap ada semacam perlindungan hukum agar ke depan profesi kami bisa dilindungi negara.