Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memastikan tetap melanjutkan vaksinasi COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan guna mengejar percepatan vaksinasi khususnya dosis penguat antibodi di daerah itu.
"Sudah ada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 terkait hukum vaksin COVID-19 saat berpuasa, jadi kami tetap melanjutkan vaksinasi selagi stok vaksin masih ada," kata Wakil Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi Masrikoh di Cikarang, Rabu.
Dia mengatakan berdasarkan fatwa itu, vaksinasi tetap dilakukan bagi umat Muslim yang sedang berpuasa sebab tidak membatalkan puasa hanya saja ia meminta warga menjaga kesehatan, istirahat cukup serta sahur dengan makanan bergizi seimbang demi menjaga kondisi saat divaksinasi.
"Kami terus melakukan percepatan vaksinasi terutama optimalisasi vaksinasi dosis ketiga sambil paralel vaksinasi primer," katanya.
Baca juga: 6.448 lansia Bekasi dapatkan vaksinasi dosis penguat
Berdasarkan data capaian vaksinasi di Kabupaten Bekasi hingga Selasa (22/3) kemarin, sebanyak 2.161.062 jiwa telah tervaksinasi dosis pertama. Jumlah tersebut setara dengan 89,38 persen dari jumlah sasaran vaksinasi di daerah itu yakni 2.417.794 orang.
Kemudian vaksinasi untuk dosis kedua telah menjangkau sebanyak 1.841.590 jiwa atau setara 76,17 persen dari total sasaran sedangkan dosis penguat antibodi baru diberikan kepada 9,25 persen dari target sasaran vaksinasi.
"Vaksinasi booster terus kami optimalkan sebanyak 223.640 warga berstatus tervaksinasi hingga dosis tiga atau baru sembilan persen dari total sasaran vaksinasi," katanya.
Baca juga: 131.203 warga Kabupaten Bekasi telah tervaksinasi COVID-19 dosis ketiga
Pihaknya bekerja sama dengan segenap fasilitas kesehatan, TNI dan Polri, jajaran forum komunikasi pimpinan daerah, swasta, hingga elemen masyarakat dalam pelaksanaan percepatan vaksinasi.
"Kami terus berkomitmen memaksimalkan capaian vaksinasi sebagai upaya mendukung pemerintah menuju fase pascapandemi," katanya.
Sementara itu Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi memastikan ketersediaan vaksin COVID-19 aman dan dapat digunakan saat Bulan Ramadhan nanti.
"Vaksinasi tetap dapat dilakukan pagi hari sampai sore, mungkin dapat juga dilakukan malam hari atau bisa juga dilakukan di masjid pada malam hari, asal tidak mengganggu ibadah di Bulan Ramadhan," katanya.
Baca juga: Pemkab Bekasi gencarkan vaksinasi dosis ketiga bagi warga lansia
Nadia meminta seluruh daerah mengejar target vaksinasi primer minimal 70 persen sambil melanjutkan pemberian vaksinasi dosis penguat antibodi secara paralel.
"Target vaksinasi lengkap 70 persen seluruh populasi di Indonesia saat momentum Ramadhan April nanti bisa tercapai dengan laju suntikan vaksinasi optimal," kata dia.
Pemkab Bekasi lanjutkan vaksinasi COVID-19 selama Ramadhan percepat dosis penguat
Rabu, 23 Maret 2022 13:24 WIB
Sudah ada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 terkait hukum vaksin COVID-19 saat berpuasa, jadi kami tetap melanjutkan vaksinasi selagi stok vaksin masih ada.