Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengimbau masyarakat wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2021 dengan tepat waktu atau sebelum batas waktu yang ditentukan pada 31 Maret 2022.
"Mengimbau para wajib pajak agar segera melaporkan sebelum batas waktu pelaporan, yaitu 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan," kata Wapres usai melaporkan SPT Pajak Tahun 2021 melalui formulir e-filing di Jakarta, Senin.
Wapres mengatakan pelaporan SPT Pajak melalui e-filing memiliki beberapa keunggulan, terlebih dilakukan di masa pandemi COVID-19.
Baca juga: Bupati Bogor berupaya semua ASN patuh lapor SPT Pajak
Pelaporan SPT Pajak melalui e-filing dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor pajak. Hal itu juga merupakan cara terbaik untuk mengurangi mobilitas dan menghindari risiko terpapar COVID-19, tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Wapres mengatakan Pemerintah kembali memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Dia mengimbau seluruh masyarakat berpartisipasi aktif dalam program tersebut.
"Mengimbau wajib pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan baik ini, demi kenyamanan pelaporan pajak atau pun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari," imbaunya.
Baca juga: Bupati ajak warga Bekasi untuk taat lapor pajak
Seluruh harta dan pajak yang dilaporkan dan dibayarkan merupakan bukti kontribusi nyata seluruh masyarakat dalam menciptakan kesejahteraan rakyat, membangun negara, dan meningkatkan perekonomian nasional.
"Pajak adalah bukti kecintaan kepada negara. Pajak sangat diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sistem kesehatan masyarakat serta mewujudkan cita-cita pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera," jelasnya.
Wapres juga mengajak seluruh wajib pajak untuk taat membayar dan melaporkan pajak, karena itu digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Mengajak masyarakat untuk taat pajak, lapor SPT tepat waktu dengan e-filing, serta manfaatkan PPS. Pajak kita, untuk kita," ujarnya.
Baca juga: Menkeu imbau wajib pajak orang pribadi segera lapor SPT
Turut mendampingi Ma'ruf Amin saat melaporkan SPT Pajak tersebut ialah Kepala Sekretariat Wakil Presiden (Kasetwapres) Ahmad Erani Yustika, Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmardrin Noor, serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kota Februar Adityawan.
Wapres imbau masyarakat wajib pajak laporkan SPT tepat waktu
Senin, 7 Maret 2022 13:50 WIB
Mengimbau para wajib pajak agar segera melaporkan sebelum batas waktu pelaporan, yaitu 31 Maret 2022 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.