"Masih Pembelajaran Jarak Jauh, kita putuskan untuk diperpanjang, kasus masih tinggi, belum ada rencana untuk membuka kembali PTM, klaster angkanya sudah 500-an," kata Bima Arya di Kota Bogor, Selasa.
Bima mengatakan keputusan memperpanjang PTM telah dituangkan dalam Surat Keputusan Satgas COVID-19 nomor 03/STPC/02/2022 dengan lima ketentuan yang diberikan kepada satuan pendidikan, seiring dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Bogor hingga pekan depan.
Baca juga: Ada 561 guru dan siswa di Kota Bogor positif COVID-19
Pertama, kebijakan Penghentian sementara PTM pada PPKM dalam rangka pengendalian COVID-19 di Kota Bogor dilakukan dengan menerapkan pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan (PAUD), TK, SD, SMP, SMA atau yang sederajat, Pesantren serta Lembaga Pendidikan lainnya di Kota Bogor dilakukan melalui sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Menghentikan sementara semua kegiatan yang melibatkan pelajar atau siswa dari satuan pendidikan meliputi kegiatan di dalam dan luar sekolah, serta satuan pendidikan yang melaksanakan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen bekerja di kantor bagi pegawai yang sudah divaksin.
Kedua, pelaksanaan kebijakan penghentian PTM diberlakukan berdasarkan situasional ada peningkatan kasus COVID-19 pada varian omicron.
Baca juga: Pemkot Bogor prioritaskan upaya pencegahan COVID-19 di lingkungan sekolah
Selanjutnya yang ketiga, personil Satgas COVID-19 Kota Bogor yang ditunjuk melaksanakan pengendalian dan pembatasan kegiatan pergerakan masyarakat ke luar masuk wilayah Kota Bogor, bersama-sama dengan Dinas Pendidikan Kota Bogor, Kantor Agama Kota Bogor, Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) wilayah II Jawa Barat dan Lembaga terkait melakukan pemantauan dan
evaluasi.
Keempat, dalam melaksanakan tugas pengendalian dengan memantau pergerakan masyarakat wajib melaporkan kepada Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor, yakni Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Terakhir yang kelima, keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 21 Februari 2022.
Baca juga: Pemkot Bogor belum berencana melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka
Dengan begitu, kata Bima, pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah maupun dari luar sekolah bisa diketatkan agar penurunan kasus positif COVID-19 juga lebih cepat dirasakan.
"Di Jakarta memang sudah ada penurunan kasus, tetapi di Jawa Barat belum, termasuk Kota Bogor, jadi kita masih harus waspada," jelasnya.
Baca juga: Pemkot Bogor prioritaskan upaya pencegahan COVID-19 di lingkungan sekolah
Selanjutnya yang ketiga, personil Satgas COVID-19 Kota Bogor yang ditunjuk melaksanakan pengendalian dan pembatasan kegiatan pergerakan masyarakat ke luar masuk wilayah Kota Bogor, bersama-sama dengan Dinas Pendidikan Kota Bogor, Kantor Agama Kota Bogor, Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) wilayah II Jawa Barat dan Lembaga terkait melakukan pemantauan dan
evaluasi.
Keempat, dalam melaksanakan tugas pengendalian dengan memantau pergerakan masyarakat wajib melaporkan kepada Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor, yakni Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Terakhir yang kelima, keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 21 Februari 2022.
Baca juga: Pemkot Bogor belum berencana melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka
Dengan begitu, kata Bima, pengendalian penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah maupun dari luar sekolah bisa diketatkan agar penurunan kasus positif COVID-19 juga lebih cepat dirasakan.
"Di Jakarta memang sudah ada penurunan kasus, tetapi di Jawa Barat belum, termasuk Kota Bogor, jadi kita masih harus waspada," jelasnya.