Bandung (Antara Megapolitan) - Tiga daerah di Provinsi Jawa Barat, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Purwakarta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat menyatakan Kota Bandung melanggar PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Sistem Pengupahan karena mengubah usulan dewan pengupahan terkait besaran upah minimum kabupaten/kota.
"Jadi ada bupati/wali kota yang tidak sesuai dengan PP dalam menetapkan UMK. Kota Bandung menetapkan kenaikan UMK sebesar 14,9 persen, seharusnya 11 persen dibandingkan UMK tahun lalu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provins Jawa Barat, Hening Widiatmoko, di Bandung, Sabtu (21/11) malam.
Ia mengatakan kabupaten/kota di Jawa Barat yang melanggar PP Nomor 78 Tahun 2015 karena tidak diingatkan oleh pihak terkait (dinas tenaga kerja setempat).
"Kota Bandung sudah diingatkan oleh stafnya. Proses itu (penetapan besaran UMK) harus 11 persen tapi dilanggar oleh wali kotanya. Yang lainnya ada lagi, menggunakan PP ini tapi tidak pakai KHL (kebutuhan hidup layak). Enggak benar ini ," kata dia.
Meski demikian, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dapat menetapkan UMK sesuai pasal 46 ayat 1 PP Nomor 78 Tahun 2015, sehingga bisa memperbaiki rekomendasi UMK yang keliru oleh bupati/wali kota.
"Memang gubernur menetapkan UMK dengan mempertimbangkan rekomendasi bupati/wali kota dan dewan pengupahan provinsi," katanya.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan, selain Kota Bandung, daerah lainnya yang melanggar PP Nomor 78 tahun 2015 karena menetapkan kenaikan UMK di atas 11 persen ialah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Purwakarta.
"PP ini mengikat semua kabupaten/kota. Harus taat ke PP. Pada saat yg sama gubernur juga sama harus melaksanakan PP ini," kata dia.