Singaraja (Antara Megapolitan) - Aparat Kepolisian Kawasan Laut Celukan Bawang, Buleleng, Bali menangkap seorang residivis atas nama Gede Edi Saputra alias Juber (21), warga Desa Tukad Sumaga karena mencuri sejumlah kain endek dan kebaya.
"Pelaku sering keluar masuk penjara karena melakukan berbagai tindakan kriminal," kata Kepolsek Celukan Bawang, AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya, Minggu.
Ia menjelaskan, pelaku menjarah rumah korban atas nama Putu Merta (61), warga Desa Tukad Sumaga dengan cara mencongkel jendela rumah, dimana ketika itu dalam keadaan kosong.
Ia menambahkan, atas kejadian tersebut, korban melapor ke Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang dan kami bersama piket fungsi semua mendatangi tempat kejian perkara (TKP) dan mempelajari modus operandi dan mencari saksi saksi.
"Berdasarkan keterangan saksi dan hasil introgasi bahwa hasil curian tersebut telah dijual kepada masyarakat mengarah kepada pelaku," katanya.
Kemudian kata dia, pihaknya langsung menuju kerumah pelaku dan pelaku telah kabur dan sembunyi di atas pohon kelapa setelah menunggu berjam jam, kami memaksa pelaku turun dari pohon kelapa dan langsung meringkusnya untuk diamankan," papar dia.
Dikatakan, akibat kejadian tersebut, korban kehilangan beberapa barang berupa empat lembar kain endek, empat lembar kain kebaya serta uang sebesar Rp75 ribu.
"Barang bukti dan pelaku sudah diamankan dan korban mengalami kerugian total sebesar Rp3 juta," imbuhnya.
Adnyana menambahkan, untuk proses penyidikan lebih lanjut pasal yg disangkakan yaitu pasal 363 KUHP ttg pencurian dengan pemberatan.
Residivis Pencuri Kain Kebaya Ditangkap
Minggu, 15 November 2015 11:28 WIB
Pelaku sering keluar masuk penjara karena melakukan berbagai tindakan kriminal.