Cibinong, Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menyiapkan sanksi bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mengambil cuti akhir tahun 2021.
"Kalau hal yang sangat darurat mungkin boleh, tapi kalau cuti biasa tidak boleh karena khawatir mereka pergi liburan atau mudik seperti Lebaran 2021 kemarin," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Minggu.
Menurutnya, larangan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada akhir tahun agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19.
Baca juga: Pemkab Bogor siapkan strategi cegah lonjakan wisatawan saat perayaan Nataru
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu berharap para ASN tidak ada yang melanggar aturan tersebut karena ia mengaku akan memantau langsung absensi para ASN di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Di samping itu, menurutnya, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor melakukan upaya lain untuk mencegah lonjakan kasus, seperti memperketat penjagaan kendaraan masuk ke Kawasan Puncak, Bogor, khususnya saat Natal dan Tahun Baru 2022.
"Karena arahan dari pusat semua PPKM level 3 lagi, pasti bakal ada pengetatan apalagi pada Tahun Baru 2022. Untuk teknisnya kita bahas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)," kata Ade Yasin.
Baca juga: Bupati Bogor minta warga waspadai varian baru COVID-19
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan aparatur sipil negara (ASN) wajib membatalkan cuti saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: Satgas COVID-19 Bogor beri sinyal perketat kawasan Puncak saat tahun baru
Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Pemkab Bogor siapkan sanksi ASN yang nekat ambil cuti akhir tahun
Minggu, 5 Desember 2021 19:30 WIB
Kalau hal yang sangat darurat mungkin boleh, tapi kalau cuti biasa tidak boleh karena khawatir mereka pergi liburan atau mudik seperti Lebaran 2021 kemarin.