Bogor, (Antara Megapolitan) - Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto memastikan belasan penambang liar yang tertimbun longsor di Gunung Pongkor, Bogor, Jawa Barat adalah warga Bogor.
Para korban masih tertimbun di Lubang Kunti, Blok Longsor, Desa Bantar Karet, Gunung Pongkor.
Seluruh penambang yang terjebak longsor di lokasi penambangan tanpa izin adalah warga Kecamatan Nanggung, Bogor kata Suyudi saat dihubungi Antara di lokasi, Rabu pagi.
Suyudi mengatakan, mereka yang tertimbun longsor di lubang galian penambangan tanpa ijin adalah para penambang liar yang melakukan penambangan secara ilegal di kawasan tambang milik PT Antam (Persero) Gunung Mas Pongkor, Kecamatan Nanggung.
Ia mengatakan para penambang melakukan galian emas di lubang yang sudah pernah ditutup oleh petugas gabungan dalam operasi penertiban penambang liar September 2015.
Saat itu, sebanyak sekitar 241 lubang yang ditutup baik secara permanen maupun semi permanen.
Para penambang tersebut menggali secara diam-diam tanpa diketahui oleh petugas keamanan PT Antam maupun aparat kepolisian.
"Kita sudah berkali-kali menyampaikan kepada warga untuk menghentikan aktivitas pencurian ini, kita sampaikan sanksi pidananya dan juga bahaya yang kapan waktu mengancam nyawa, seperti yang kita khawatirkan terjadi hari ini," kata Suyudi.
Kepolisian Resor Bogor mengerahkan 200 personel gabungan terdiri dari 100 anggota polisi, TNI, pemerintah daerah, Palang Merah Indonesia dan dibantu masyarakat untuk melakukan evakuasi terhadap 12 penambang yang tertimbun longsoran.
Sebanyak 12 penambang tertimbun di dalam lubang sedalam 50 meter dengan lebar sekitar 50 centi meter.
Lubang yang cukup sempit menyulitkan upaya evakuasi karena tanah labil, berada di atas bukit dengan kemiringan 100 hingga 120 derajat. Sisi kiri terdapat jurang dan sisi kanan tebing yang longsor.
Aksi gurandil atau penambang liar ini telah berlangsung sejak tahun 2000an. Aktivitas penambang liar kerap mengganggu operasional PT Antam Pongkor karena menembus terowongan tambang milik perusahaan tersebut, dan ikut melakukan penambangan di dalamnya.
Aktivitas penambang liar tersebut telah merugikan negara setiap tahunnya mencapai Rp1 triliun, selain merusak lingkungan dengan tercemarnya Sungai Cikaniki akibat penggunaan mercuri oleh para penambang liar.
Kepolisian Resor Bogor Kabupaten Bogor telah berupaya untuk menertibkan penambangan liar tersebut dengan penegakan hukum. Sebanyak 22 orang penambang, penadah, pembeli dan penampung emas curian ditangkap awal September 2015.
Penambang Tertibun Longsor Warga Bogor
Rabu, 28 Oktober 2015 9:39 WIB
Kita sudah berkali-kali menyampaikan kepada warga untuk menghentikan aktivitas pencurian ini,...