Bandara Ngurah Rai dibuka untuk internasional 14 Oktober
Senin, 4 Oktober 2021 17:55 WIB
Bandara Ngurah Rai, Bali, akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satgas.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Bandara Ngurah Rai, Bali, akan dibuka untuk kedatangan internasional pada 14 Oktober 2021.
"Bandara Ngurah Rai, Bali, akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satgas," kata Menko Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers perkembangan PPKM yang dipantau secara daring dari Jakarta, Senin.
Menko Luhut mengungkap syarat utama penumpang dari luar negeri, yakni memiliki bukti pemesanan hotel untuk karantina selama 8 hari dengan biaya sendiri.
Baca juga: Hingga 16 September KA Bandara YIA bisa diakses gratis
"Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," ujar Menko Luhut..
Pemerintah Indonesia sendiri mensyaratkan perjalan internasional dari luar negeri wajib sudah divaksinasi penuh, melakukan tiga kali tes PCR, serta melakukan karantina selama 8 hari.
"Negara-negara-negara yang kita buka nanti terdiri dari beberapa negara, seperti Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi (UEA), Dubai, kemudian juga New Zealand (Selandia Baru)," ujar Menko Luhut Pandjaitan.
"Bandara Ngurah Rai, Bali, akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satgas," kata Menko Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers perkembangan PPKM yang dipantau secara daring dari Jakarta, Senin.
Menko Luhut mengungkap syarat utama penumpang dari luar negeri, yakni memiliki bukti pemesanan hotel untuk karantina selama 8 hari dengan biaya sendiri.
Baca juga: Hingga 16 September KA Bandara YIA bisa diakses gratis
"Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," ujar Menko Luhut..
Pemerintah Indonesia sendiri mensyaratkan perjalan internasional dari luar negeri wajib sudah divaksinasi penuh, melakukan tiga kali tes PCR, serta melakukan karantina selama 8 hari.
"Negara-negara-negara yang kita buka nanti terdiri dari beberapa negara, seperti Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi (UEA), Dubai, kemudian juga New Zealand (Selandia Baru)," ujar Menko Luhut Pandjaitan.