Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum yang juga mantan Sekjen DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Irfan Fahmi menilai sangat keliru rencana Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Ketua DPR Puan Maharani ke PTUN Jakarta.
Irfan Fahmi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan surat Ketua DPR terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan dijadikan dasar gugatan MAKI tersebut belum bisa menjadi obyek tata usaha negara (TUN).
"PTUN itu kan hanya mengadili semua keputusan tata usaha negara yang sifatnya beschikking (keputusan), kalau baru surat pemberitahuan ya tidak bisa. Sangat keliru itu,” kata Irfan.
Terlebih, kata Irfan, surat Ketua DPR yang akan dijadikan dasar gugat MAKI hanyalah surat pemberitahuan, bukan surat keputusan.
Baca juga: MAKI lapor ke KPK penyelewengan bansos sembako COVID-19
“Surat DPR belum bisa jadi obyek sengketa TUN, karena belum final dan mengikat, dan belum menimbulkan akibat hukum secara individual,” kata dia.
Surat yang menjadi dasar rencana gugatan MAKI yakni Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI perihal penyampaian nama-nama calon anggota BPK RI berisi 16 orang.
“Perihal suratnya saja tentang penyampaian nama-nama calon anggota BPK, yang artinya itu surat penyampaian informasi atau pemberitahuan, bukan keputusan,” kata Irfan.
Baca juga: MAKI: Nurhadi rutin tukar uang di penukaran uang
Menurut Irfan, kalau akhirnya gugatan itu tetap dilayangkan, maka PTUN tetap akan menerima berkas gugatan, tapi tidak mudah begitu saja gugatan akan diperiksa pokok perkaranya.
“Saya yakin PTUN akan menolak gugatan TUN oleh MAKI di tahap pemeriksaan pendahuluan, karena memang bukan wewenang PTUN,” ujar Irfan yang juga dosen pengajar hukum acara PTUN di Fakultas Hukum Unpam Tangsel.
Baca juga: Ini kata Kapolri Tito soal tewasnya lima anggota Brimob
Untuk diketahui, Surat Ketua DPR RI kepada Pimpinan DPD RI sesuai amanat Pasal 14 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yakni anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Adapun, tata tertib DPR mengatur teknis pemberitahuan seleksi anggota BPK oleh Pimpinan DPR ke Pimpinan DPD sebagai bahan DPD untuk memberi pertimbangan.
Pengamat: MAKI sangat keliru menggugat Ketua DPR
Jumat, 6 Agustus 2021 20:21 WIB
"PTUN itu kan hanya mengadili semua keputusan tata usaha negara yang sifatnya beschikking (keputusan), kalau baru surat pemberitahuan ya tidak bisa. Sangat keliru itu