Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara hibah kelompok masyarakat, di Polda Jawa Timur di Surabaya, Kamis.
Khofifah hadir di Polda Jatim pada sekitar pukul 09.45 WIB.
"(Khofifah) sudah datang dari tadi. Di dalam memberikan keterangan kepada penyidik KPK," kata Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jatim, Heru Satriyo saat ditemui di halaman Ditreskrimsus Polda Jatim.
Heru menjelaskan Khofifah didampingi seorang staf Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pengacara dari MAKI.
Dia meluruskan pemberitaan media terkait pemanggilan Khofifah oleh KPK bukan diperiksa, melainkan dimintai keterangan.
"Bukan terperiksa, hanya diminta keterangan atas permintaan empat tersangka, Kusnadi, Anwar Saddad, Achmad Iskandar dan Bagus Wahyudiono," katanya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Kamis mengatakan bahwa Khofifah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Baca juga: KPK periksa Khofifah jadi saksi di Polda Jatim Kamis
Baca juga: KPK sita rumah senilai Rp1,3 miliar di terkait kasus dana hibah
