Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya menetapkan daftar pemilih sementara atau DPS sebanyak 1.757.641 orang.
"Awalnya Kementerian Dalam Negeri memberikan data daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebanyak 1,8 juta orang per 3 Juni 2015, namun setelah pemutakhiran yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sejak Juni, terhitung jumlah DPS sebanyak 1.757.641 orang atau berkurang sekitar 167 ribu jiwa," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Haryadi di Sukabumi, Rabu.
Menurutnya, berkurangnya jumlah warga yang mempunyai hak pilih karena hak pilihnya dicabut karena proses hukum, warga yang fiktif, meninggal dunia, dan pindah domisili.
Namun demikian daftar pemilih tersebut masih sementara karena masih akan ada perbaikan lagi sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
Selain itu, sebelum dilaksanakannya pemungutan suara 9 Desember kemungkinan ada yang pindah tempat dan lain hal sehingga perlu dimutakhirkan kembali data daftar pemilih. "Untuk penetapan DPT akan dilaksanakan pada 1 Oktober, sehingga masih ada jeda satu bulan untuk melakukan perbaikan data DPS ini," tambahnya.
Dede mengatakan pihaknya juga akan mengumumkan nama-nama warga yang sudah masuk ke DPS dengan memasangnya di tempat strategis seperti di kantor desa, kelurahan, kecamatan atau tempat-tempat berkumpulnya warga.
KPU Sukabumi Tetapkan DPS Sebanyak 1.757.641 Orang
Rabu, 2 September 2015 21:05 WIB
Untuk penetapan DPT akan dilaksanakan pada 1 Oktober, sehingga masih ada jeda satu bulan untuk melakukan perbaikan data DPS ini.