Bogor, (Antara Megapolitan) - Kantor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) mendapat surat peringatan pertama karena terjaring razia Tindak pidana ringan Kawasan Tanpa Rokok (Tipiring-KTR) yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat.
"Ini surat peringatan pertama yang kita layangkan. Kita sudah minta perwakilan LPPOM-MUI untuk hadir dalam sidang Tipiring di GOR Pajajaran," kata Kepala Seksi Promosi Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Bogor, Nia Nurkania, Rabu.
Nia mengatakan, dari hasil razia yang dilakukan Satgas KTR, petugas menemukan indikasi ada yang merokok di kantor LPPOM-MUI yang merupakan kawasan tanpa rokok. Selain itu, petugas juga tidak menemukan adanya simbol, poster atau stiker yang bersisi informasi tentang Perda KTR Nomor 12 Tahun 2009.
Dijelaskannya, kawasan tanpa rokok meliputi delapan area, diantaranya gedung perkantoran, restoran, hotel, sarana umum seperti GOR, sekolah, tempat ibadah, rumah sakit dan pasar.
"Walaupun LPPOM-MUI bukan milik Pemerintah Kota Bogor, tetap saja yang namanya gedung perkantoran masuk dalam delapan kawasan yang di atur Perda Nomor 12 Tahun 2009 sebagai kawasan tanpa rokok," kata Nia.
Salah seorang perwakilan dari LPPOM-MUI beralasan penerapan Perda KTR tidak tersosialisasi dengan baik, sehingga pihaknya tidak mengetahui larangan merokok di kawasan perkantoran.
Selain itu, pihak LPPOM-MUI menyebutkan tidak ada spanduk atau stiker yang berisi sosialisasi tentang penerapan Perda KTR di Kota Bogor.
Nia menjelaskan, bahwa Perda KTR telah diberlakukan sejak tahun 2009, selama itu Dinas Kesehatan dan tim pembina KTR terus melakukan upaya sosialisasi, maupun razia Tipiring yang sudah dilaksanakan sejak 2010.
"Padahal kami sudah bekerja sama dengan MUI dalam penerapan Perda KTR. Harusnya, LPPOM-MUI sebagai bagian dari MUI sudah mengetahui tentang KTR ini," kata Nia.
Nia mengakui bahwa belum sepenuhnya sosialisasi ataupun penyebaran pamflet maupun stiker KTR dilakukan ke seluruh masyarakat. Namun, lewat sosialisasi yang dilaksanakan ke Dinas Pendidikan, Perindo, Perhimpunan Pengusahan Hotel dan Restoran, serta instansi pemerintah, informasi Perda KTR sudah tersosialisasikan.
"Apalagi belum lama ini kasus besar kejuaraan bulu tangkis yang disponsori oleh industri rokok menjadi berita besar. Dan lokasi kejuaraan tidak jauh dari LPPOM-MUI, inikan bisa jadi informasi yang harus disikapi," kata Nia.
Selain Kantor LPPOM-MUI, sanksi surat teguran yang dilayangkan kepada Kepala Kantor Pemuda dan Olah Raga. Surat teguran tersebut merupakan yang ketiga kalinya, sehingga sanksi tegas berupa denda senilai Rp5 juta dimungkinkan akan dijatuhkan kepada pimpinan pengelola GOR Padjajaran tersebut.
"Dalam razia di GOR Padjajaran ini ada 17 perokok yang terjaring, dan beberapa masih ditemukan di area GOR Padjajaran ini, artinya pelanggaran masih terjadi dan ini menjadi catatan bagi Kanpora Kota Bogor karena sudah tiga kali mendapatkan surat peringatan," kata Nia.
Kantor LPPOM-MUI Di Bogor Langgar Perda KTR
Rabu, 26 Agustus 2015 21:29 WIB
Kita sudah minta perwakilan LPPOM-MUI untuk hadir dalam sidang Tipiring di GOR Pajajaran.