Depok (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menyatakan tidak semua pasien yang terpapar COVID-19 harus dirawat di rumah sakit, karena ada kriteria pasien COVID-19 yang perlu mendapatkan perawatan di Rumah Sakit (RS) dan yang perlu menjalani isolasi mandiri di rumah.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita dalam keterangannya, Ahad, mengatakan berdasarkan panduan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terdapat beberapa ketentuan penatalaksanaan pasien COVID-19. Tentunya disesuaikan dengan gejala yang dialaminya.
"Pasien COVID-19 dapat menjalani isolasi mandiri di rumah atau di rumah sakit sesuai dengan tingkat gejala yang dialami," katanya.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Kota Depok bertambah 1.169 orang
Novarita menjelaskan untuk penanganan pasien positif COVID-19 yang tidak bergejala diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat seperti RS Darurat. Isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis. Setelah isolasi 10 hari, maka pasien dinyatakan selesai isolasi.
Kemudian, untuk pasien positif COVID-19 gejala sakit ringan-sedang diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, RS, maupun RS Rujukan COVID-19. Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.
"Sedangkan pasien positif COVID-19 dengan gejala sakit berat akan diisolasi di RS atau RS rujukan. Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Pasien akan dilakukan lagi tes usap (swab) jika hasilnya negatif maka pasien akan dinyatakan sembuh," kata Novarita.
Baca juga: Waspada, 10 warga Depok terinfeksi COVID-19 varian Delta
Dia menambahkan selama masa perawatan, pasien diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, mengonsumsi makanan bergizi seimbang, melakukan pola hidup bersih dan sehat, tidak stres, istirahat cukup, serta rutin aktivitas fisik.
Novarita menjelaskan kegiatan yang boleh dilakukan selama isoman yaitu, membawa laptop, cemilan, maupun buku bacaan. Kemudian, melakukan komunikasi melalui telepon genggam dan melakukan aktivitas positif seperti beribadah, olahraga, membaca, atau menonton.
"Sedangkan kegiatan yang tidak boleh dilakukan diantaranya keluar kamar, menerima tamu, menggunakan barang sama dengan orang lain, melakukan aktivitas yang mengganggu orang lain, dan merokok," katanya.
Baca juga: Ini panduan isolasi mandiri pasien COVID-19 dari Dinas Kesehatan Depok
Novarita menyebutkan masa isolasi dilakukan selama 10-14 hari dihitung sejak terkonfirmasi positif. Selama menjalani isolasi, petugas kesehatan akan melakukan pemantauan melalui whatsapp.
"Selama isolasi, pasien juga diwajibkan mengonsumsi makanan dengan gizi seimbang, cukup istirahat, olahraga, cukup terpapar sinar matahari, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat," katanya.*
Dinkes Depok: Tidak semua pasien positif COVID-19 harus dirawat di RS
Minggu, 11 Juli 2021 17:50 WIB
Pasien COVID-19 dapat menjalani isolasi mandiri di rumah atau di rumah sakit sesuai dengan tingkat gejala yang dialami.