Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali.
"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Presiden: PPKM Darurat untuk percepat pemulihan ekonomi
Baca juga: Presiden RI: PPKM Darurat mau tidak mau harus dilakukan
Presiden menjelaskan PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
"Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinvest (Menteri Koordinator Maritim dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detil mengenai pembatasan ini," ujarnya.
Baca juga: Presiden Jokowi ingatkan jajaran Polri harus bijak gunakan wewenang
Kepala Negara meminta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat demi keselamatan seluruh pihak.
"Pemerintah mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID-19, seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," tutur Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi: PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali
Kamis, 1 Juli 2021 11:37 WIB
Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali.