Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok Jawa Barat membatasi kegiatan ekonomi di pusat perbelanjaan, mal, supermarket, minimarket, yang hanya boleh beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen.
"Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok mengambil langkah Kebijakan Pengetatan PPKM di Kota Depok termasuk kegiatan ekonomi yang dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: Masih COVID-19, Depok kembali memperpanjang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan
Baca juga: Satpol PP Depok masih temukan pelanggaran jam operasional dan protokol kesehatan
Selain pusat perbelanjaan, pasar rakyat, atau pasar tradisional juga dibatasi beroperasi dari pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen.
Begitu juga dengan restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat.
Untuk tempat wisata, wahana keluarga, tempat permainan anak, kolam renang, wahana ketangkasan, bioskop dan sejenisnya untuk sementara ditutup.
"Aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB," katanya.
Baca juga: 26 pemilik usaha di Depok langgar aturan jam operasional pelayanan
Dadang mengatakan saat ini terjadi peningkatan kasus COVID-19 di Kota Depok, dimana penambahan kasus harian pada tanggal 20 Juni 2021 sebanyak 653 kasus, sehingga total kasus aktif saat ini berjumlah 4.241 kasus atau 7,75 persen.
Dengan positif rate mencapai 38,29 persen dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ruang ICU mencapai 96,36 persen dan ruang isolasi mencapai 86,37 persen.
Pemkot Depok batasi kegiatan ekonomi
Senin, 21 Juni 2021 18:15 WIB
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok mengambil langkah Kebijakan Pengetatan PPKM di Kota Depok termasuk kegiatan ekonomi yang dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021.