Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan selama empat bulan ke depan terhitung mulai Agustus hingga November 2015.
"Draf penetapan status tersebut sudah ditanda tangani oleh Bupati Sukabumi, Sukmawijaya pada, Rabu, (29/7) dengan demikian saat ini Kabupaten Sukabumi berstatus siaga darurat bencana kekeringan," kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, Usman Susilo di Sukabumi, Kamis.
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan sehingga pemda setempat akhirnya menetapkan status darurat ini. Seperti adanya surat rekomendasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan hasil rapat koordinasi tingkat Provinsi Jabar dan Kabupaten Sukabumi tentang penanggulangan bencana kekeringan ini.
Selain itu, dampak kekeringan ini sudah mulai meluas dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Bahkan data BPBD sudah ada dua kecamatan yang melaporkan dampak kekeringan itu yakni Kecamatan Palabuhanratu dan Bantargadung, namun demikian bukan berarti hanya di dua daerah saja, karena masih ada beberapa kecamatan yang belum melapor walaupun bencana ini sudah mulai dirasakan masyarkat.
"Dengan adanya penetapan status ini maka akan lebih mempermudah dan mempercepat kami dalam melakukan berbagai penanggulangan khususnya yang berdampak langsung kepada orang atau warga seperti kesulitan mendapatkan air bersih untuk rumah tangga," tambahnya.
Usman mengatakan pihaknya juga mengupayakan bantuan penyaluran air bersih ke lokasi-lokasi yanh warganya sudah sangat sulit mendapatkan air bersih. Bahkan, pada hari ini pihaknya dan PMI Kabupaten Sukabumi menyalurkan air bersih ke dua lokasi di Palabuhanratu dan Bantargadung.
Pemkab Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan
Kamis, 30 Juli 2015 21:57 WIB
Saat ini Kabupaten Sukabumi berstatus siaga darurat bencana kekeringan.