Bekasi, (Antara Megapolitan) - Sebanyak 707 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulak Kapal Kota Bekasi, Jawa Barat, memperoleh remisi khusus Lebaran 2015.
"Remisi tersebut berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor W.11-2200 PK.01.01.02 Tahun 2015 tanggal 9 Juli 2015," kata Kepala Lapas Bulak Kapal Kota Bekasi Waskito di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, remisi khusus tersebut terdiri atas warga binaan yang mendapatkan remisi khusus pengurangan masa hukuman selama dua bulan sebanyak dua orang.
Pengurangan masa hukuman satu bulan 15 hari yang menerima sebanyak tiga orang warga binaan.
Remisi satu bulan yang menerima sebanyak 372 orang warga binaan, sedangkan remisi yang waktunya 15 hari sebanyak 318 orang.
Sementara itu, untuk warga binaan yang mendapatkan remisi khusus langsung bebas pada hri Jumat (17/7) diterima oleh 12 orang warga binaan.
"Untuk keseluruhan penerima remisi sebanyak 707 orang warga binaan," katanya.
Dikatakan Waskito, para penerima remisi pada tahun 2015 jumlahnya relatif menurun bila dibandingkan tahun sebelumnya.
"Pada tahun 2014, penerima remisi berjumlah 746 orang warga binaan, kemudian pada tahun 2013 ada sekitar 869 warga binaan yang menerima remisi Idulfitri," katanya.
707 Penghuni Lapas Bekasi Peroleh Remisi Lebaran
Jumat, 17 Juli 2015 21:29 WIB
Untuk keseluruhan penerima remisi sebanyak 707 orang warga binaan.