Bogor (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar sidang perkara peredaran tabung gas elpiji tiga kilogram tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau ilegal secara virtual.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Ketua PN Cibinong, Zulkarnaen, dengan tiga terdakwa utama, yakni pemilik PT Sinar Kencana Teknik Mandiri (SKTM), Sugiman Tindjau yang merupakan residivis perkara serupa, Direktur PT. SKTM, Trinin Hasidi dan Tomi sebagai pelaksana pembuat tabung gas melon.
"Untuk ketiga terdakwa dalam sidang lanjutan ini, memiliki tuntutan yang berbeda dari JPU (jaksa penuntut umum). Untuk terdakwa Sugiman Tindjau dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan, kemudian Trinin Hasidi dan Tomi dikenakan 6 bulan tuntutan penjara karena perannya yang tak memberatkan," kata Zulkarnaen di Cibinong, Bogor, Rabu (19/5).
Pasalnya, Sugiman Tindjau sebelumnya juga pernah terseret dengan kasus yang sama di wilayah Subang, Jawa Barat dengan nomor perkara 146/Pid.sus/2019/PN SNG pada tahun 2019 lalu.
Zulkarnaen menjelaskan para saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya merupakan pekerja dari perusahaan. Mereka mengaku saat memproduksi tabung gas tiga kilogram sebanyak 1.459 unit.
"Para saksi mengaku ketika membuat tabung gas sudah sesuai anjuran dari Pertamina mulai dari ketebalan hingga prosedur lainnya," jelasnya.
Menurut Zulkarnaen jika dilihat dari sudut pandang pihaknya, tuntutan ketiga terdakwa yang masing-masing berbeda dinilai wajar. Mulai dari enam bulan hingga satu tahun enam bulan karena memiliki peranan yang berbeda-beda.
Ia menambahkan untuk ketiga terdakwa yang telah dituntut ini akan dilakukan sidang lanjutan pada Senin 24 Mei 2021.
"Sidang lanjutan pada pekan depan, dengan agendakan pembelaan (Pledoi) bagi para terdakwa melalui kuasa hukumnya," ungkapnya.
Sementara, Kepala Seksi Intelkam (Kasie Intel) Kejari Kabupaten Bogor, Juanda, mengungkapkan tuntutan terdakwa atas nama Sugiman Tindjau dituntut oleh JPU selama satu tahun enam bulan. Dan kedua terdakwa lainnya dituntut enam bulan kurungan penjara.
"Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa atas tuntutannya JPU," kata Juanda.
Residivis pengedar elpiji ilegal dituntut 18 bulan penjara
Rabu, 19 Mei 2021 22:41 WIB