Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah meminta perusahaan jangan menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan bila finansial sudah siap.
"Kami berharap di momen ini hak karyawan diberikan sesuai aturan berlaku dan kesepakatan antara kedua belah pihak," kata Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan Kota Palu Setyo Susanto yang dihubungi dari Palu, Senin malam.
Dia menjelaskan, Pemkot Palu bersama Lembaga Kerjasama Bipartit akan melakukan pemantauan pembayaran THR ke sejumlah perusahaan yang beroperasi di Palu pada Selasa (4/5), termasuk melibatkan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsotek).
Dia mengatakan, dalam pemantauan nanti salah satu poin yakni selain menginstruksikan pembayaran THR, juga ingin mengetahui kendala dihadapi perusahaan dalam mengeksekusi hak karyawan sekaligus menjadi bahan laporan kepada kepala daerah supaya tercipta solusi bila ada perusahaan tidak mampu membayar hak karyawan atau sedang kolaps.
"Dari sekian banyak perusahaan beroperasi di Palu, tidak menutup kemungkinan ada perusahaan yang sedang goyang. Oleh karena itu penting dilakukan pemantauan lapangan," ujar Setyo.
Dijelaskannya, berdasarkan aturan ketenagakerjaan bahwa perusahaan wajib membayar THR sebagaimana mestinya sesuai besaran gaji pokok, jika perusahaan sedang mengalami minim pendapatan maka perlu perundingan antara kedua belah pihak dalam menentukan besaran nilai tunjangan tersebut, agar tidak ada yang merasa dirugikan.
Meskipun di tengah situasi pandemi COVID-19, perusahaan wajib memenuhi kewajibannya sesuai koridor yang ada supaya tidak menimbulkan perselisihan dan berujung pada sengketa.
"Idealnya pembayaran THR lebih cepat lebih baik sebagaimana aturan berlaku dan paling lambat H-3 lebaran, karena kebutuhan menghadapi Idul Fitri cukup besar dan hasil pemantauan ini akan menjadi bahan Pemkot Palu dalam menyikapi permasalahan ketenagakerjaan," katanya.
Menurutnya, dalam hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan perlu tercipta harmonisasi, supaya dalam urusan pekerjaan tidak menimbulkan perselisihan, dalam artian pekerja dituntut lebih produktif, dan di sisi lain pemberi kerja menyediakan upah sesuai ketetapan pemerintah.
"Tahun ini Upah Minimum Kota (UMK) Palu sejumlah Rp2,6 juta lebih, tetapi sebagian perusahaan masih mengacu pada ketetapan Upah Minimum Regional (UMR) senilai Rp2,4 juta," ujar Setyo.