Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah masih menunggu laporan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional dan Badan Pekerja Tripartit Nasional sebelum menyusun serta mengesahkan ketentuan skema pembayaran tunjangan hari raya bagi pekerja saat pandemi COVID-19.
"Kami akan mendengarkan laporan dari tim kerja Dewan Pengupahan Nasional dan Badan Pekerja Tripartit Nasional, setelah itu baru diambil langkah-langkah tertentu serta dikeluarkan ketentuan melalui surat edaran kepada pengusaha," katanya usai membuka Musyarawah Nasional II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Senin.
Ia menegaskan bahwa THR kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan kepada para pekerja dan merupakan pendapatan non-upah menjelang hari raya keagamaan.
Baca juga: Menaker ajak stakeholder ketenagakerjaan duduk bersama susun PP
"Ada sanksi administrasi bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban membayar THR," ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa seluruh laporan pengaduan terkait dengan pembayaran THR pada 2020 sudah ditindaklanjuti oleh jajaran Dinas Tenaga Kerja tingkat provinsi dan kabupaten serta kota.
Baca juga: Menaker serahkan bantuan subsidi upah pekerja di Kabupaten Bogor
"Seluruh laporan yang didominasi pengaduan itu akan menjadi bahan evaluasi kami pembayaran THR pada 2021," katanya.
Pada saat membuka Munas Ke-2 FKSPN, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa bidang ketenagakerjaan menjadi salah satu yang paling terdampak pandemi COVID-19.
Bahkan, saat ini pihaknya harus mendorong angkatan kerja lebih inovatif dan beradaptasi dengan pandemi.